Samad Minta KPK Terapkan UU TPPU Kepada Novanto

Samad Minta KPK Terapkan UU TPPU Kepada Novanto

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta lembaga antirasuah itu untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus korupsi KTP-e Setya Novanto.

"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus KTP-e ini. Artinya, lebih garang lagi bahwa KPK harus menerapkan Undang-Undang TPPU dalam kasus Novanto," kata Samad di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Menurut Samad, tujuan diterapkannya TPPU terhadap Novanto itu agar kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-e bisa dimaksimalkan pengembaliannya."Kemudian yang kedua, kalau menggunakan Undang-Undang TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai penampung uang-uang dari hasil korupsi itu," ungkap Samad.

Selanjutnya, kata Samad, dengan menggunakan Undang-Undang TPPU, KPK juga bisa lebih mudah melakukan pencarian siapa-siapa saja yang terlibat di dalam kasus KTP-e tersebut secara gamblang."Dan ini presedennya sudah ada. Waktu kami pimpinan jilid tiga lalu itu selalu menggunakan Undang-Undnag TPPU agar supaya kami bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang, intinya itu," ujar Samad.

Samad pun menyatakan bahwa KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus Novanto tersebut agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan."Memang ada masalah, masalah di KPK adalah keterbasan SDM penyidiknya. Tetapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat kerena KPK harus berpacu dengan waktu," tutur dia. 

Lalu, Samad meyakini bahwa lembaga antirasuah itu dapat memenangkan praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto."Secara fakta hukum saya yakin bahwa KPK punya alat bukti yang kuat. Oleh karena itu, untuk praperadilan kedua ini saya sangat yakin KPK akan memenangkan," kata Samad.

Menurut Samad, saat praperadilan pertama Setya Novanto, ia juga meyakini bahwa sebenarnya KPK mempunyai alat bukti kuat untuk menjerat Novanto."Tetapi ada masalah di luar hukum yang menurut saya kadang-kadang di luar dugaan kita sehingga pada saat itu KPK mengalami kekalahan," kata Samad.

Ia mengimbau seluruh masyarakat termasuk awak media untuk mengawasi secara ketat jalannya praperadilan Novanto."Karena kalau kita tidak mengawasi secara ketat saya yakin kejadian pada praperadilan pertama akan terjadi lagi dan kalau KPK kalah kali ini, saya juga berkeyakinan bahwa persidangan tidak berlangsung adil," ujar dia.

Selain itu, ia pun meyakini KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka."Saya yakin betul, saya tahu betul SOP yang ada di KPK serta hukum-hukum lain yang diterapkan KPK bahwa KPK itu tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, setiap pengusutan kasus di KPK berlangsung lama."Dan ini yang menjadi kritikan di KPK bahwa kenapa KPK terlalu lama? Sebenarnya lamanya itu karena KPK ingin betul-betul setiap kasus yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan itu "firm" alat buktinya," ungkap Samad.

Oleh karena itu, menurut Samad, tidak ada keraguan sedikitpun bagi dirinya bahwa kerja dari penyidik KPK itu profesional dan jujur."Itu yang harus saya tekankan. Saya yakin, alat bukti sudah dipenuhi," ujar Samad.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11). Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…