Kapusdatin Kemhan: Berita Hoax Dapat Ganggu Keamanan

Kapusdatin Kemhan: Berita Hoax Dapat Ganggu Keamanan

NERACA

Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Marsma TNI Yusuf Jauhari mengatakan berita hoax dapat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

"Sebuah berita hoax dapat digunakan untuk menggiring opini masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakstabilan politik, kerugian secara ekonomis, atau bahkan menimbulkan kegaduhan bila bertentangan dengan kondisi sosial budaya. Ini salah satu ancaman (melalui-red) siber," kata Yusuf Jauhari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (27/11).

Dalam kasus lain, suatu kebocoran data baik secara sengaja maupun akibat pembobolan sistem teknologi informasi dapat digunakan untuk menyerang suatu negara dari segi pertahanan dan keamanan. Ancaman siber juga dapat berupa serangan informasi menggunakan kanal-kanal media online maupun media sosial yang ada.

Yusuf mengatakan, perkembangan dunia siber telah menciptakan suatu dimensi baru tidak hanya dalam hal mempermudah komunikasi lintas batas negara melainkan juga menciptakan suatu medan pertempuran yang baru pula."Ancaman terhadap suatu negara tidak lagi hanya berupa ancaman serangan fisik melainkan juga melalui ancaman siber yang dapat menyerang infrastruktur strategis dan obyek vital nasional," kata dia dalam paparannya di Seminar Nasional Informatika yang diadakan oleh UPN Veteran Yogyakarta, Sabtu (26/11) dengan tema E- Defense : "Menjaga Keamanan Data Dalam Menghadapi Cyber Warfare Untuk Memperkokoh Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Oleh sebab itu, menurut dia, menjaga keamanan dalam perang siber merupakan suatu hal yang positif terutama dengan adanya perhatian mengenai perlunya peran generasi muda untuk berkontribusi secara positif dalam hal keamanan siber.

"Pengalaman di masa lalu seperti serangan siber di Estonia pada tahun 2007, serangan 'Malware Stuxnet' yang menargetkan sistem 'Supervisory Control And Data Acquisition' (SCADA), hingga kejadian maraknya virus 'Ransomware Wannacry' yang menyerang beberapa fasilitas kesehatan di dalam negeri menjadi sebuah pelajaran berharga bagi kita untuk mempersiapkan diri terhadap ancaman peperangan gaya baru," jelas dia.

Meski demikian, Yusuf melanjutkan, Indonesia patut berbangga, secara formal Indonesia telah memiliki Satuan Siber (Satsiber) TNI serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber dalam lingkup nasional."Hal ini telah menunjukkan bahwa pemerintah memberikan suatu perhatian khusus terhadap kesiapsiagaan di bidang siber," kata dia.

Ia menambahkan, keamanan siber adalah suatu hal yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan multistakeholders mulai dari pemerintah, industri, praktisi, akademisi, hingga masyarakat. Tidak hanya itu, jelas Yusuf, dalam hal 'hacker' atau peretas, banyak yang salah mempersepsikan kegiatan mereka sebagai bernuansa negatif saja padahal ada yang diistilahkan sebagai "white hat hacker" atau hacker yang baik. Apabila dicermati, hacker dapat berkontribusi secara offense maupun defense.

"Kementerian Pertahanan telah lama mengenali potensi tersebut dan telah mengadakan berbagai kegiatan pembinaan diantaranya melalui program Cyber Defence Competition. Satu hal yang perlu diingat, hacker yang patriot akan menjaga nama baik bangsa dan akan siap membela negara saat dibutuhkan," tutur dia. Ant



BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…