Mendorong Pertumbuhan Melalui Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Oleh: Calvin Basuki

Berbagai indikator menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia sedang mengalami momentum untuk tumbuh lebih cepat. Beberapa tahun ini, angka pertumbuhan ekonomi tercatat stabil di kisaran 5 persen.

Indonesia dinilai mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di level lumayan tinggi. Indonesia sendiri termasuk satu dari tiga negara anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di samping hina dan India. Beberapa indikator yang menunjukkan adanya momentum mencapai keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia, antara lain, peningkatan peringkat "Ease of Doing Business" (EoDB) dan Indeks Daya Saing Global.

Dalam laporan Bank Dunia mengenai EoDB 2018, peringkat Indonesia meningkat cukup signifikan. Kemudahan berusaha Indonesia naik 19 posisi, dari peringkat ke-91 ke peringkat ke-72. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia makin menjadi tempat yang ramah untuk bisnis dan mempunyai stabilitas politik. Reformasi yang dilakukan oleh Pemerintah sangat signifikan berpengaruh pada peningkatan itu.

Indikator berikutnya, yaitu peringkat daya saing Indonesia yang meningkat lima posisi dari peringkat ke-41 pada tahun 2016 ke peringkat ke-36 dalam Global Competitiveness Report 2017/2018 oleh Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF). Peringkat tersebut masih berada di bawah Singapura (3), Malaysia (23), dan Thailand (32). Namun, lebih baik daripada India (40), Vietnam (55), dan Filipina (56).

Momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan dua indikator tersebut didukung pula oleh peningkatan kepercayaan dari masyarakat serta sentimen positif dari lembaga pemeringkat utang global.

Berdasarkan laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (The Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) berjudul "Government at a Glance 2017", 80 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap pemerintahnya. Bersama dengan Swiss, Indonesia berada di peringkat pertama dalam hal kepercayaan terhadap pemerintah. Sentimen positif juga dimunculkan dari sisi peringkat utang. Untuk pertama kali sejak krisis Asia, Indonesia mendapatkan peringkat layak investasi dari semua lembaga pemeringkat global.

Perkembangan di dunia menunjukkan bahwa pergerakan modal saat ini tengah mencari tempat dengan imbal hasil investasi yang terbaik. Sasarannya tentu adalah negara-negara yang sedang tumbuh, salah satunya Indonesia.

Namun, investasi modal di Indonesia tercatat masih banyak yang tidak terlaksanakan. Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan bahwa rata-rata 73 persen investasi asing di Indonesia urung terlaksana.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab minimnya jumlah investasi dunia atau "world investment outflow" yang diperoleh Indonesia. Edy mengatakan bahwa Indonesia hanya menikmati sekitar 2 persen "kue" investasi global yang mencapai sekitar 1,75 triliun dolar AS pada tahun 2016.

Ia menilai semua modal dan keinginan berusaha tidak bisa masuk karena masih mengalami hambatan birokrasi dan perizinan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi I sampai XV yang menjamin kepastian usaha melalui penyederhanaan regulasi dan birokrasi.

Pemerintah pun telah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Paket kebijakan ekonomi dan Perpres 91/2017 tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian usaha, terutama di daerah.

Kegiatan Berusaha

Sejak 9 September 2015, Pemerintah telah menggulirkan 15 paket kebijakan ekonomi sebagai upaya meningkatkan daya saing industri nasional, ekspor, dan investasi untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Kebijakan tersebut difokuskan pada daya saing industri pariwisata, perluasan investasi, ekspor dan logistik.

Paket-paket kebijakan ini mencakup deregulasi 222 peraturan, terdiri atas 167 peraturan kementerian dan atau lembaga dan 52 peraturan di tingkat presidensial. Capaian paket kebijakan ekonomi I sampai XV, antara lain, mencabut sembilan regulasi untuk mengurangi hambatan perekonomian, merevisi 31 regulasi untuk menghilangkan pasal tertentu yang menghambat perekonomian, 49 regulasi baru untuk mewadahi kebijakan baru yang disusun.

Paket kebijakan ekonomi juga menggabung 35 regulasi untuk menyederhanakan perizinan dan peraturan serta tercatat 89 regulasi mencabut yang lama untuk menyesuaikan dengan peraturan yang sudah tidak relevan. Implementasi paket kebijakan tersebut dikawal oleh satuan tugas percepatan dan efektivitas pelaksanaan paket.

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha menjadi eksekusi dari paket-paket tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah menjadi pelayan perizinan berusaha. Perpres 91/2017 dinilai mampu meningkatkan kegiatan usaha karena menambah permohonan perizinan berusaha oleh pengusaha.

Edy mengatakan bahwa sejak penerbitan perpres tersebut, di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 15 November 2017 sudah ada 238 permohonan di sektor perdagangan dan 147 permohonan sektor industri.

Ia menilai respons pengusaha terhadap kebijakan tersebut begitu besar karena ada pengawalan dalam proses perizinan dan utang izin untuk kegiatan usaha, terutama di luar Jawa.

Percepatan pelaksanaan berusaha sesuai dengan Perpres 91/2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan "checklist" di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan "data sharing" untuk mengurangi duplikasi.

Tahap kedua, pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara "offline" diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (daring) pada 1 April 2018. Konsep yang "offline" adalah semua perizinan berusaha hanya lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Izin berusaha setelah melalui PTSP akan diteruskan ke satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem "online" dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.

Edy mengatakan bahwa penerapan OSS nantinya memungkinkan investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem daring yang terhubungan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM. Kalau kebijakan ini efektif, salah satu dampaknya akan mendorong pemerataan ekonomi di daerah.

Penggunaan Aplikasi

Pemerintah berniat mengembangkan aplikasi khusus yang memungkinkan pengusaha dan investor mengajukan serta mengurus izin usaha dalam jaringan (online).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan bahwa pengurusan izin dengan aplikasi tersebut bertujuan supaya pengusaha tidak perlu datang ke lokasi. 

Penerapan aplikasi tersebut akan diuji coba pada bulan Januari 2018 dan direncanakan bisa beroperasi penuh pada bulan April 2018. Selain itu, lanjut dia, Pemerintah juga berencana untuk memiliki gedung yang menjadi semacam mal pelayanan perizinan berusaha sebagai tempat pengusaha dan investor mengurus izin usaha.

Ia mengatakan bahwa kebutuhan adanya gedung perizinan terpadu tersebut karena meningkatnya kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Dalam gedung pelayanan perizinan tersebut, akan memiliki standar bahwa untuk perizinan ekonomi akan berada di satu lokasi sehingga pengusaha cukup datang satu kali. Melalui cara tersebut, pengusaha dan investor menjadi tidak perlu berurusan dengan kementerian, lembaga, atau dinas-dinas pemerintah daerah. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…