BPOM RI Perkuat Pengawasan di Pelosok Negeri

BPOM RI Perkuat Pengawasan di Pelosok Negeri

NERACA

Gorontalo - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggelar Rapat Evaluasi Nasional (REN) dengan fokus pembahasan tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan di seluruh pelosok negeri di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (22/11).

Kepala Badan POM RI Penny Lukito di Gorontalo mengatakan tahun 2017 memiliki arti khusus bagi Badan POM RI karena merupakan momentum penguatan regulasi dan kelembagaan yang ditandai dengan diterbitkannya Inpres Nomor 3 tahun 2017.

"Inpres tersebut berisi instruksi kepada 10 Kementrian, lembaga dan Pemerintah Daerah terkait mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing serta memberikan amanah kepada Badan POM RI untuk mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan obar dan makanan," ucap dia.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 852 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di Provinsi Gorontalo sebagai bentuk pelaksanaan Inpres Nomor 3 tahun 2017."Instruksi Gubernur ini menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gorontalo termasuk Balai POM di Gorontalo untuk saling bersinergi dalam meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan," ujar dia.

Selain di Gorontalo, jelas Penny, perkuatan pengawasan obat dan makanan selama tahun 2017 juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Banten, Sofifi dan Bangka Belitung.

Kerjasama juga dijalin dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan, Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, BNN dan Badan Kepegawaian Negara.

"Dengan adanya Inpres Nomor 3 tahun 2017, Badan POM RI berharap mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lintas sektor terkait, tidak terkecuali masyarakat dalam menanggulangi masalah obat ilegal dan penyalahgunaan obat," pungkas dia.

Penny juga berharap agar Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia dapat semakin proaktif dan terus meningkatkan kinerja pengawasan demi menjaga kesehatan masyarakat melalui obat dan makanan yang aman di Indonesia. 

Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama BPOM menyepakati kerja sama dalam mengintesifkan pengawasan obat dan makanan di daerah tersebut. Kerja sama itu telah ditandatangani oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito dan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

"Hari ini Badan POM menandatangani kerja sama dengan Pemprov Gorontalo, ini menunjukkan komitmen bersama yang lebih konkrit dan terukur dalam melindungi dan melayani masyarakat Provinsi Gorontalo yang terkait dengan obat dan makanan," kata Penny saat kegiatan Rapat Evaluasi Nasional (REN) BPOM yang digelar di Gorontalo.

Ia menambahkan jika saat ini BPOM sedang memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia dengan menjalin kerja sama lintas sektor, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Karena obat dan makanan merupakan aspek yang sangat penting dalam ketahanan dan masa depan bangsa, sehingga itu BPOM terus memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak."Tantangannya semakin banyak, ada peredaran secara online yang harus kita respon, baik itu masalah obat, pangan, kosmetik, oleh karena itu kita harus sama-sama bergerak melindungi masyarakat," jelas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…