Menteri Sosial - Pemerintah Terbitkan PP Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Khofifah Indar Parawansa 

Menteri Sosial

Pemerintah Terbitkan PP Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak guna meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak anak.

"PP ini menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (22/11).

Peraturan Pemerintah tersebut diluncurkan Mensos dalam acara peringatan Hari Anak Sedunia di Alun-Alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/11).

Khofifah mengungkapkan, PP tersebut menekankan pada pengasuhan anak yang berbasis keluarga, sehingga, sasaran utama diterbitkannya PP ini adalah anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti sekaligus sebagai pesan mengenai kewajiban orangtua untuk memberikan pengasuhan yang baik."Pemerintah ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak benar-benar terpenuhi," ujar dia.

Khofifah menjelaskan, PP tersebut menetapkan standar-standar yang jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak. Tidak hanya itu, kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti pun menjadi lebih pasti.

"Pengasuhan utama adalah keluarga inti, sedangkan pengasuhan anak berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan non lembaga adalah opsi terakhir dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak selamanya, kecuali bagi orang tua yang hak asuhnya sudah dicabut berdasarkan putusan pengadilan," tambah dia. PP tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 16 Oktober 2017.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 Juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek atau nenek saja. Sedangkan, data dari Direktorat Anak Kementerian Sosial terdapat sekitar 250 ribu anak yang tinggal di lebih dari 6.161 LKSA di seluruh Indonesia. Ant

 




BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…