SILO: Semua Izin Tambang Diperkuat Putusan Pengadilan

SILO: Semua Izin Tambang Diperkuat Putusan Pengadilan

NERACA

Jakarta - PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group mengungkapkan semua izin tambangnya di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, sudah sesuai aturan dan diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Semua izin seperti IUP (izin usaha pertambangan) produksi, amdal, studi kelayakan, sampai izin pelabuhan sudah lengkap dan sudah sesuai aturan. Bahkan, semua izin sudah diuji di pengadilan dan kami memenangkannya," kata Vice President SILO Group Effendy Tios di Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut dia, pada 2010, izin tambang di Pulau Laut tersebut sempat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara oleh satu perusahaan. Namun, menurut dia, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), hingga ke tingkat akhir yakni peninjauan kembali (PK), pihak SILO Group berhasil memenangkan kasusnya.

"Artinya, semua perizinan sudah diuji keabsahannya dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku di pengadilan. Empat kali kami menang mulai dari PN, PT, MA hingga PK, karena memang izinnya terbukti lengkap. Putusannya sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) dari segala sudut," ujar dia.

Bahkan, lanjut dia, SILO Group tidak hanya mempunyai izin di tingkat kabupaten, namun sampai ke pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup yang prosesnya memakan waktu selama satu tahun. Tios menambahkan pihaknya siap menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Laut.

Menurut dia, dari luas Pulau Laut sekitar 200.000 ha, hanya 2.000 ha atau satu persen saja yang berpotensi untuk ditambang selama 15 tahun."Dengan demikian, dampaknya juga tidak besar dan kami siap 100 persen menjaga kelestarian lingkungannya. Pulau Laut itu pulau besar," ujar dia.

Tios juga mengatakan selama tujuh tahun keberadaannya di Pulau Laut sejak 2010, SILO Group telah mengeluarkan dana kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) sekitar Rp70 miliar. Dana CSR tersebut diperuntukkan antara lain buat pembangunan jalan, jembatan, embung, dan pelabuhan laut yang proses pembangunannya telah melalui konsultasi dengan pemda.

"Tambang belum produksi, kami sudah keluarkan CSR Rp70 miliar. Ke depan kami sudah siapkan dana CSR cukup besar yang antara lain untuk waduk dengan kapasitas besar, sehingga nantinya mampu menjadi solusi bagi warga sekitar yang selalu kekurangan air tawar saat musim kemarau tiba," kata dia.

Selain itu, dana CSR juga akan digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, dan juga kesehatan warga. Dana CSR tersebut, lanjut dia, sudah disepakati bersama pemda tidak berbentuk tunai, tapi fisik.

Oleh karena itu, Tios mengaku heran dengan adanya penolakan kegiatan tambang akhir-akhir ini, sebab selama tujuh tahun terakhir, tidak ada masalah."Kenapa saat kami mau kegiatan produksi mulai awal tahun depan 2018, malah ada penolakan seperti ini," kata dia.

Aktivitas tambang di Pulau Laut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pada Senin (13/11), DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat pendukung operasional tambang di Pulau Laut, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Investasi Kotabaru (FMPIK). Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…