Polri: Dua Perusahaan Pasok Gula Rafinasi ke PT CP

Polri: Dua Perusahaan Pasok Gula Rafinasi ke PT CP

NERACA

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya membeberkan perusahaan yang terlibat memasok gula rafinasi dalam kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dilakukan PT CP.

"Awalnya PT CP memesan kepada dua perusahaan distributor gula rafinasi. Kemudian dua perusahaan tersebut mengirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram per karung kepada PT CP," kata Brigjen Agung di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Kendati demikian Agung tidak menyebut nama dua perusahaan distributor tersebut. Dari hasil penyidikan juga diketahui ada pemesanan gula rafinasi dari sejumlah hotel dan kafe kepada PT CP."Atas dasar itu (pemesanan), PT CP mendistribusikan gula rafinasi ke hotel dan kafe," ujar dia.

Selanjutnya PT CP mengemas gula tersebut dalam bentuk sachet dengan bobot enam-delapan gram per sachet untuk dijual ke sejumlah hotel dan kafe guna keperluan konsumsi."Gula rafinasi tersebut dikemas dengan merek beberapa hotel," kata dia.

Sebelumnya pada 13 Oktober 2017, penyidik telah menggeledah PT CP. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 karung gula kristal rafinasi berbobot masing-masing 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu, juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek beberapa hotel dan kafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri makanan dan minuman. Selain itu, SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi.

Dalam kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Benyamin Budiman. Benyamin merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Benyamin dipersangkakan dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Wachid meyakini perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah lama terjadi, jauh sebelum Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT CP, berinisial BB sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi."Gula rafinasi sudah lama beredar di hotel-hotel dan kafe-kafe bahkan di toko-toko ritel 'minimarket' di seluruh negeri, padahal gula rafinasi hanya untuk diperuntukkan industri makanan minuman. Tapi anehnya penegak hukum seakan-akan tidak berdaya," kata dia di Jakarta, Minggu (5/11).

Wachid berani menjamin, kalau sekarang Bareskrim Polri melakukan operasi ke minimarket, dijamin akan berhasil menemukan gula rafinasi ilegal. Dampaknya perembesan sangat luar biasa menurut Wachid. Gula kristal putih (gkp) untuk konsumsi rumah tangga, dari awal giling pada Mei 2017 sampai sekarang, masih menumpuk di gudang-gudang pabrik gula, kurang lebih 700 ribu ton. GKP tidak sanggup bersaing dengan gula rafinasi yang secara kualitas lebih baik dan harga lebih murah.

Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kuota izin impor "raw sugar". Aparat penegak hukum juga harus lebih serius dalam mengusut dan menindak pelaku perembesan."Seharusnya pihak penegak hukum memberikan sanksi berat, bentuknya pidana khusus karena bikin kacau ekonomi," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyatakan kasus perembesan gula rafinasi adalah penyakit lama yang baru dibongkar Polri."Kami operasi sejak 2008. Bukti perembesan kami laporkan ke menteri perdagangan, menteri pertanian dan menteri BUMN. Bahkan setiap tahun DPN APTRI melaporkan temuan penyimpan gula rafinasi ke Bareskrim Polri," ungkap dia.

Menurut perkiraan DPN APTRI gula rafinasi yang bocor kepasaran mencapai 500 ribu ton."Kasus PT CP hanya bagian kecil saja dari kejahatan yang bisa disebut fenomena gunung es," ujar dia.

Soemitro menyarankan untuk mengatasi perembesan transaksi harus dilaksanakan secara transparan melalui sistem lelang sebagaimana dicanangkan pemerintah."Apa yang disodorkan menteri perdagangan dengan lelang gula rafinasi itu harus dicoba dan karena sistem itu lebih baik," imbuh dia.

Menurut Soemitro, rencana lelang gula itu berulang kali dijegal oleh kelompok "pro status quo". Mereka tidak menginginkan adanya perubahan, termasuk perembesan yang dikeluhkan petani."Jika sistem ini dilaksanakan, para pemburu rente pasti kelabakan," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…