Maybank Siap Ikuti Proses Hukum

 

 

NERACA

 

Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku pasca dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tidak membayar upah kepada karyawannya. Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 23 Oktober 2017, atas nama terlapor Eri Budiono (Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank) dan Ricky Antariksa (staf PT Bank Maybank) atas pelaporan Anton Feri Hazairin.

"Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku," kata Head Corporate Communication & Branding PT Maybank Indonesia Tb kEsti Nugrahaeni di Jakarta, yang dikutip Antara, kemarin.

Esti menjelaskan sehubungan adanya eks karyawan Maybank Indonesia yang menempuh proses hukum sehubungan PHK yang bersangkutan, maka dapat disampaikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan setelah karyawan tersebut terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku,Kebijakandan Standard Operational Procedure (SOP) serta tata kelola Perusahaan.

Dikatakan, tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra Perusahaan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan Perusahaan termasuk kebijakan internal Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.

Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap eks karyawan tersebut, di mana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat Kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut. Maybank akan melaksanakan semua isi putusan Pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak eks karyawan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebutkan SPDP tersebut teregister dari Polda Nomor B/16750/X/2017/2017/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2017. SPDP itu menyebutkan pasal yang dilanggar oleh terlapor, yakni, Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamat di Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…