OJK Ingin Beri Kemudahan ke Industri Fintech

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan akan memberikan "privilese" atau kemudahan terkait pengaturan bagi industri jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech). "Menurut saya, industri (fintech) ini sedang berkembang. Tentu perlu diberikan kemudahan-kemudahan," kata Nurhaida dalam seminar dan diskusi panel di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10).

Ia mengatakan bahwa OJK saat ini sedang berupaya menjalin koordinasi dengan pelaku usaha "fintech" untuk memahami apa yang dilakukan oleh para pelaku industri. Hal itu dilakukan untuk mempelajari sejauh mana keperluan industri jasa keuangan berbasis teknologi tersebut untuk diatur. "Kalau diatur terlalu ketat nanti menganggu perkembangan industri. Kalau diatur terlalu 'loose' akan memunculkan risiko-risiko karena setiap sistem pasti ada risiko," ucap Nurhaida.

OJK akan terus menggali informasi dari hasil riset maupun dari industri agar kemudian bisa membuat aturan untuk produk "fintech" sekaligus pengawasannya supaya bisa cocok dengan kondisi di Indonesia. "Ada beberapa pandangan bahwa kalau industri ini dibandingkan dengan perbankan misalnya, perbankan diatur dengan ketat sementara 'fintech' diatur 'loose' dianggap tidak 'level of playing field'," tutur Nurhaida.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara industri jasa keuangan konvesional dan industri jasa keuangan berbasis teknologi harus saling kolaborasi. Berdasarkan hasil pengamatan, OJK menilai inovasi di sektor lembaga jasa keuangan sudah banyak terjadi. Sektor yang sangat gencar pertumbuhannya adalah perusahaan rintisan jasa keuangan berbasis teknologi atau "start up fintech".

Pengaturan dan pemanfaatan yang tepat pada sektor industri baru tersebut dinilai mampu memperdalam pasar sekaligus meningkatkan inklusi finansial. Terkait "fintech", OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaj panduan pelaksanaan bisnis layanan keuangan berbasis teknologi dalam ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) yang sehat dan mampu melindungi konsumen.

POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi. "Kami ingin mengetahui sejauh mana 'fintech' ini perlu kami atur, dan masing-masing tipe yang lain. Kami sedang mengumpulkan masukan supaya bisa mengatur secara lebih jelas dan pasti," kata Nurhaida.

Direktur Kepala Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia (BI) Pungky P. Wibowo mengatakan, potensi pertumbuhan industri fintech sangatlah besar. Oleh sebab itu, industri keuangan lainnya terutama perbankan harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan melakukan sinergi dengan fintech. “Fintech pertumbuhannya sangat pesat. Potensi pertumbuhan bisnis sangat besar. Pelaku industri harus tanggap dengan hal ini. Kita harus menciptakan fair play,” ujar Pungky.

Dengan adanya financial system technology ini, kata dia, maka peredaran uang akan semakin cepat, lantaran perusahaan fintech lebih mudah dalam menyalurkan kredit ke masyarakat ketimbang perbankan. Dengan demikian konsumsi meningkat dan menopang perekonomian nasional. “Perputaran uang akan bergerak cepat tentunya, PDB akan semakin meningkat pesat. Ekonomi nantinya akan terkerek sendirinya ke atas,” ucapnya.

Namun demikian, kata dia, di tengah perkembangan Fintech yang pesat ini, juga harus dibarengi dengan regulasi yang kondusif. BI juga sangat prudent dengan stabilitas keuangan nasional. Oleh sebab itu, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dibutuhkan regulasi yang kondusif bagi Fintech. “Tapi fintech perkembangan pesat harus dibarengi regulasi yang kondusif. Impact akan kerasa. Konsekuensinya peraturan yang mendorong dan prudent dan ketiga menciptakan iklim bisnis yang kondusif,” sambungnya.

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…