DPR: Densus Tipikor Perkuat Pemberantasan Korupsi

DPR: Densus Tipikor Perkuat Pemberantasan Korupsi

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai langkah Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi diberbagai tingkatan namun tetap harus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

"Saya mendengar aspirasi masyarakat ada kekhawatiran kerja pemberantasan korupsi tumpang tindih pasca dibentuknya Densus Tipikor. Namun saya yakin hal itu tidak akan terjadi apabil koordinasi berjalan baik,tidak akan ada tumpang tindih, apalagi kesan rebutan kasus," kata Taufik di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dia meminta, Densus Tipikor segera melakukan koordinasi dengan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung agar upaya pemberantasan korupsi tidak tumpang tindih antar institusi.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN itu, apabila sinkronisasi dan koordinasi berjalan baik maka upaya pemberantasan korupsi bisa lebih cepat. Dia juga menilai pembentukan Densus Tipikor bisa dijadikan sarana penataan di internal Polri, khususnya memperbaki kinerja aparat dan penertiban oknum anggota di institusi tersebut.

"Salah satu alasan pembentukan KPK di tahun 2002 karena tidak maksimalnya kerja Polri dalam memberantas korupsi. Karenanya, Densus Tipikor harus bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri," ujar dia.

Sementara itu dia menilai terkait anggaran Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun, hal tersebut harus dibuktikan Densus dengan kerja maksimal dan harus membidik kasus-kasus besar agar anggaran yang dianggarkan dan uang negara yang dikembalikan jauh lebih besar.

Menurut dia apabila Densus Tipikor bisa menyelesaikan kasus-kasus korupsi, menyelamatkan dan mengembalikan aset negara maka anggara sebesar Rp2,6 triliun tidak masalah."Saya tidak bisa bicara anggaran itu besar atau kecil, kalau mereka bisa menyelesaikan kasus korupsi, menyelamatkan dan mengembalikan aset negara, tidak masalah. Ini untuk masa depan Indonesia," ujar dia.

Taufik juga meminta masyarakat memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada Densus Tipikor untuk bekerja terlebih di era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat bisa ikut mengawasinya agar bisa maksimal. Selain itu dia juga mengharapkan masyarakat untuk ikut pro-aktif melaporkan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan sekitarnya kepada Densus Tipikor sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) guna penguatan pemberantasan praktik korupsi."Pembentukan Densus Tipikor, bukan untuk menegasikan peran institusi lain, tapi untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi," kata Tito Karnavian, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/10).

Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK membahas pembentukan Densus Tipikor.

Menurut Tito Karnavian, jika nantinya Densus Tipikor telah terbentuk dan beroperasi, KPK tetap ada, tidak dibubarkan. Pembentukan Densus Tipikor, kata dia, bukan sebagai pengganti KPK serta bukan juga untuk mengurangi kewenangan Kejaksaan maupun Polri."Pembentukan Densus Tipikor ini untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi," ujar dia.

Tito Karnavian menjelaskan, persoalan korupsi di Indonesia masih belum dapat terselesaikan dengan baik. Selama 15 tahun keberadaan KPK, kata dia, telah menangkap ribuan orang karena terlibat kasus korupsi, tapi praktik korupsi masih terus muncul."KPK juga tidak mempermasalahkan pembentukan Densus Tipikor," kata dia.

Tito menambahkan nantinya akan ada pembagian tugas pemberantasan korupsi antara Densus Tipikor dan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pimpinan KPK tidak berpikir bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk menggerogoti kewenangan KPK."Pembentukan Densus Tipikor merupakan kebijakan Kapolri untuk memperbesar dan memperkuat Kepolisian di bidang pemberantasan korupsi," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…