Peradi Dukung Program Bantuan Hukum Rakyat Miskin

Peradi Dukung Program Bantuan Hukum Rakyat Miskin

NERACA

Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan melalui pusat bantuan hukumnya mendukung program bantuan hukum untuk rakyat miskin, salah satu poin penting dalam paket kebijakan reformasi hukum jilid II Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Kami mendukung program tersebut karena selaras dengan PBH Peradi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, di Jakarta, Jumat (13/10).

Dalam diskusi interaktif bertema "Perluasan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin" di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, ia menyatakan hal itu sesuai pasal 22 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat harus memberikan probono (bantuan cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat miskin). Bahkan, kata dia, pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 mengatur lebih rinci bahwa advokat atau pengacara yang menjadi anggota Peradi dianjurkan memberikan bantuan hukum probono minimal 50 jam per tahun.

PBH Peradi sendiri telah memberikan layanan pro bono, di antaranya advokasi terhadap buruh yang menjadi korban perbudakan di pabrik kuali Tangerang, Banten, serta perbudakan terhadap buruh migran di Pulau Benjina, Maluku."Telah memberikan probono terkait berbagai kasus, mulai buruh kuali hingga perbudakan di Pulau Benjina serta mencarikan pekerjaan bagi korban perbudakan di pabrik kuali itu," kata dia lagi.

Menurut Rivai, sebanyak 51 cabang PBH Peradi dan advokat di berbagai daerah, juga telah memberikan probono. PBH terbaik diganjar penghargaan dalam ajang Probono Award untuk memacu advokat dan PBH terus memberikan advokasi secara maksimal bagi masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan.

Wakil Ketua PBH Peradi Riri Purbasari Dewi mengatakan, dalam acara Legal Expo 2017 di Kemenkumham itu, stan Peradi mengusung tema "Peradi sebagai organ negara, siap menjalankan peran dan fungsi peningkatan kualitas advokat serta membantu masyarakat tidak mampu pencari keadilan". 

Sekedar informasi, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…