Legislator : Sikap Freeport Menghina Hukum Nasional

 

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Ahmad M Ali mengatakan sikap PT Freeport Indonesia yang menolak rencana divestasi 51 persen saham untuk Pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru karena khawatir akan terjadi 'over capitalition', menunjukan kurangnya penghargaan perusahaan terhadap hukum nasional yang berlaku.

"Sulit untuk tidak mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT Freeport telah memberikan kesan tidak etis, bahwa mereka tidak punya iktikad baik dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," ungkap Ahmad M Ali di Jakarta, Selasa (3/10), lewat rilis yang dikirim Humas DPW Nasdem Sulteng.

Apalagi, kata Ahmad M Ali yang juga Ketua DPW Nasdem tersebut, alasan penolakan Freeport disertai dengan pembangunan opsi baru dalam negosiasi yakni menawarkan Initial Public Offering (IPO) atau pelepasan saham perdana kepada masyarakat/publik.

Bendahara Umum DPP Nasdem ini menilai, sangat nyata, dari usulan ini menunjukan kehendak Freeport tidak rela memberikan atau membagi hasil kekayaan tambang gunung Glasberg Papua tersebut.

Sebab prinsip IPO, berbeda substansi dari usulan divestasi Pemerintah. Basis divestasi pemerintah bukan untuk membagi saham pada swasta lainnya, melainkan memperbesar kepemilikan saham perusahaan negara dalam badan usaha tersebut.

Ia menilai masalah ini amat krusial dan berpotensi membawa preseden buruk bagi wibawa hukum nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah diplomasi yang tegas karena hal ini berkaitan dengan kedaulatan hukum negara dan 'positioning' Indonesia.

"Pertama, penolakan yang disampaikan Freeport jelas didasari pada karakter ekspansif geografis yang sulit untuk tidak disebut sebagai watak kolonialisme baru. Hanya mau mengambil manfaat dari kekayaan alam secara aman, murah dan monopolistik. Tanpa mau berbagi kesejahteraan pada Negara Republik Indonesia, sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, pasal 33," ujarnya seperti dikutip Antara.

Kedua mengenai argumentasi 'over capitalization', hal itu sungguh mengada-ada. Justru tujuan dari penerbitan saham baru akan meningkatkan 'net income' perusahaan yang dihitung berdasarkan tahun investasi.

Lagi pula, logika pembentukan kekayaan yang selama ini dinikmati Freeport hanya menyumbang rata-rata Rp8 triliun bagi pajak negara. Dari sini terlihat jelas, bahwa Freeport enggan untuk menganggu 'super profit' yang selama ini mereka nikmati sendiri.

Argumentasi yang disampaikan Freeport juga bersifat retorika karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemerintah untuk kerangka kerja bagi sebuah izin baru akhir bulan lalu, di mana perusahaan yang berbasis di Phoenix, Arizona tersebut setuju untuk melakukan divestasi 51 persen saham di Grasberg, antara lain, dan dapat mempertahankan pengendalian operasional atas tambang tersebut sampai tahun 2041.

Insentif bahkan telah diberikan lagi pemerintah pada bulan April 2017, Freeport memiliki izin untuk mengekspor 1,1 juta ton konsentrat tembaga sampai Februari tahun depan, dengan catatan pengiriman bisa dihentikan lagi pada bulan Oktober jika negosiasi mengenai izin baru tidak diselesaikan pada saat itu. 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (28/9), optimistis permasalahan divestasi dengan PT Freeport Indonesia akan bisa selesai pada bulan Oktober 2017.

Jonan menjelaskan sebagai koordinator negosiasi dengan Freeport antara Indonesia, ia mengharapkan permasalah negosiasi Freeport tidak akan sampai akhir tahun, termasuk mengenai formulasi perpajakan yang akan disepakati. Namun, lanjut dia, terkait dengan permasalahan teknis seperti skema perpajakan, diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan. 

Sedangkan teknis divestasi akan dibahas teknisnya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada perundinga terakhir bulan Agustus 2017, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia membahas kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.

"Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata dia. mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…