Dinasti Politik di Indonesia Cenderung Korup

Oleh: Marlin Dinamikanto

Dinasti politik yang marak di berbagai daerah cenderung bermasalah karena lebih mengedepankan kekerabatan, bukan kompetensi dan integritas. Jadi tidak aneh apabila seorang pecendu narkoba bisa menggantikan bapaknya menjadi bupati, bukan karena kompetensinya, melainkan karena pengaruh bapaknya.

Demikian ungkap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada sebuah situs berita nasional, Kamis (28/9) kemarin lusa. Maka tidak mengherankan pula apabila praktek penyalahgunaan kekuasaan lebih menonjol di daerah yang dipimpin oleh dinasti politik ketimbang prestasinya.

Padahal jumlah dinasti politik di Indonesia, lanjut Djohermansyah, ada sekitar 61 daerah. Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut 58 daerah. Itu data tahun 2015 sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Berarti ada sekitar 11 persen kepala daerah di Indonesia yang dikuasai oleh dinasti politik.

Djohermansyah juga menggaris bawahi, para kepala daerah yang lahir dari dinasti politik itu cenderung korup.  Gejala itu tidak terlepas dari besarnya kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah sejak diberlakukan otonomi daerah pada 2004 yang lalu. Sehingga kala itu muncul ungkapan “Raja-Raja Kecil”di daerah.

Payung hukum otonomi daerah itu meliputi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah direvisi menjadi UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Besarnya kekuasaan itu membuat kepala daerah leluasa membangun jaringan kekuasaan di birokrasi, partai politik maupun pengusaha. Dari sanalah lahirnya cikal bakal yang membentuk dinasti politik di Indonesia. Di Provinsi Banten sebagai contoh, mantan Gubernur Atut yang menjadi terpidana korupsi masih mampu mengantar anaknya menjadi anggota DPR-RI sebelum akhirnya terpilih menjadi Wakil Gubernur.

Sebab pada kenyataannya, kepala daerah yang habis masa jabatan, bahkan sedang menjalani hukuman penjara, masih mampu menyetir roda pemerintahan. Maka bukan perkara sulit baginya untuk menempatkan anak kandung atau istri menjadi penggantinya. Karena memang uang, kekuasaan dan jaringan masih ada di tangannya.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sebenarnya pernah membuat peraturan yang diharapkan dapat mencegah dinasti politik. Peraturan itu tertuang pada Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tegas melarang siapapun yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan incumbent mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakilnya.

Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.”

Sedangkan penjelasan dari Pasal itu berbunyi : “Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara  lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”

Sejak diberlakukannya UU No 8 Tahun 2015 pada Pilkada Serentak 2015 hampir tidak ada keluarga incumbent yang mencalonkan diri di daerahnya. Maka Percha Leanpuri anak Bupati Oku Timur Herman Deru yang juga anggota DPD-RI tidak mencalonkan diri menjadi bupati di daerahnya melainkan mencalonkan diri di Kabupaten OKU.

Dinasti politik itu kembali tumbuh subur setelah Pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015 dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak-hak konstitusi warga negara. Padahal, semangat yang mengedepan dalam pasal itu, ucap Djohermansyah, adalah pembatasan. Bukan pelarangan. Namun hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain.

Terpidana Korupsi

Pencabutan Pasal 7 huruf r itu terkait gugatan uji materi yang dimohonkan oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga anak dari Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Dengan dikabulkannya gugatan itu, pada Pilkada Serentak 2017 tercatat ada 12 calon pasangan kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent.

Lebih gilanya lagi, seorang kepala daerah yang dipecat karena menjadi terpidana korupsi, masih mengatur Kepala-Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di daerahnya. Tidak jarang dia masih memimpin rapat SKPD di penjara. Urusan-urusan penting seperti lelang dan promosi jabatan masih di bawah kendalinya.

Singkat cerita, terpidana korupsi itu secara de facto masih kepala daerah. Wakil kepala daerah yang menggantikan kedudukannya diperlakukan sebagai boneka. Keputusan tetap diambil oleh kepala  daerah sebelumnya dan kepala daerah penggantinya hanya tanda tangan sebagai pengesahan. Cerita itu setidaknya terjadi di sebuah kota wilayah Sumatera.

Partai-partai politik, jaringan pengusaha dan lainnya masih menganggapnya sebagai walikota. Mungkin karena takut dikait-kaitkan kasus korupsinya, sang wakil yang menjadi penggantinya biasanya pasrah. Bahkan dia juga tidak berdaya saat adik kandung Sang Walikota Terpidana Korupsi disodorkan menjadi wakilnya.

Bukan itu saja terpidana korusi itu yang belum lama ini meninggal dunia itu sempat menyewa rumah mewah di sekitar LP Sukamiskin untuk menemui tamu-tamu pentingnya. Karena laporan miring itu dia dipindahkan dari LP Sukamiskin Bandung ke LP Gunungsindur, Bogor.

Tak lama setelah dipindahkan, tiba-tiba dia terkena serangan jantung. Meskipun sempat dibawa ke RS Hermina, Tangerang, nyawanya tidak tertolong lagi. Mantan Walikota itu wafat di usianya yang baru 52 tahun.  Masyarakat di kota itu, baik yang tadinya berada di kubu pendukung atau lawan politiknya mengirimkan tanda turut berduka cita.

Karena sifat dari kekuasaan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia biasanya cenderung korup, menumpuk asset dan jaringan sumber daya kekuasaan di tangan keluarganya, atau istilah populernya menjadi raja kecil di daerahnya, sebenarnya menjadi alasan utama dikeluarkannya pasal yang mengatur adanya “konflik kepentingan”antara incumbent dan anggota keluarganya yang mencalonkan menjadi kepala daerah.

Jadi tidak begitu mengherankan apabila kekuasaan yang dihasilkan oleh dinasti politik di Indonesia tidak sama misal dengan Dinasti Politik di negeri Paman Sam. Di Indonesia umumnya bermasalah karena demokrasi yang ada tidak ditopang oleh persyaratan demokrasi yang memadahi sehingga banyak muncul penyalahgunaan kekuasaan.

Di Amerika Serikat berkembangnya dinasti politik tidak begitu dimasalahkan sebab pilar-pilar demokrasi seperti Pers yang bebas, Civil Society dan Rule of Law sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga keluarga Kennedy, keluarga Bush atau keluarga Clinton lebih menawarkan integritas dan kompetensi saat mencalonkan diri menjadi pejabat public.

Itu lain misalnya dengan kasus di daerah Sumatera. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diketahui secara umum sebagai pecandu narkoba bisa mencalonkan diri menjadi bupati dan menang kalau bukan karena pengaruh ayahnya yang mantan bupati.  Itu baru satu contoh dari pengaruh buruk dinasti politik di Indonesia.

Hal yang pasti, dengan mewabahnya dinasti politik yang cenderung korup, hilang pula peluang bagi suatu daerah untuk mendapatkan pejabat publik yang membawa kemajuan bagi daerahnya. Kecenderungan kekuasaan yang abuse of power kebanyakan kepala daerah adalah karakter dasar yang hanya mementingkan kemakmuran diri sendiri dan keluarga.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah perangkat Undang-Undang yang mencegah politik dinasti dicabut oleh MK, menjadi harapan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja dinasti politik di daerah-daerah. Dengan seringnya KPK membuat operasi tangkap tangan (OTT) setidaknya akan membatasi sifat buruk dari dinasti politik itu sendiri. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…