KPK Periksa Dua Saksi TPPU Auditor BPK

KPK Periksa Dua Saksi TPPU Auditor BPK

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK telah menetapkan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ali Sadli sebagai tersangka TPPU tersebut.”Dua orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/9).

Dua saksi yang akan diperiksa itu antara lain auditor BPK RI Yudy Ayodya Baruna dan sekretarisnya Lena Rumalia. Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini sedang mengkonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat unit mobil terkait TPPU dua auditor BPK itu. KPK juga telah memeriksa dua tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016."Dua tersangka yang akan diperiksa itu antara lain Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/9).

Selain memeriksa dua tersangka itu, KPK juga akan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta untuk dua tersangka tersebut dalam kasus yang sama. Dua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiri, yakni Galuh Prariningrum dan Januar Mangitu. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Ali Sadli, yakni Adhi Masya. 

Kedua tersangka diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait denga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016. Saat itu, kedua tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap dua pejabat BPK RI tersebut terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…