Kemenkop UKM-Kemendagri-OJK Dorong Pembentukan Jamkrida

Kemenkop UKM-Kemendagri-OJK Dorong Pembentukan Jamkrida

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi strategis guna pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) atau Jamkrida di 16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida."Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya Gubernur, untuk segera mendirikan Jamkrida", kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan PT Jamkrida, di Jakarta, Selasa (19/9).

Ke-16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida adalah Aceh, Sumut, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Kaltara, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara."Padahal, pembentukan Jamkrida merupakan social engineering yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait perkuatan permodalan", papar Yuana.

Sampai saat ini, telah terbentuk 21 perusahaan Penjaminan Kredit, dimana 18 diantaranya dimiliki Pemda seperti Jatim, Bali, Riau, NTB, Jabar, Sumbar, Kalsel, Sumsel, Kalteng, Babel, Banten, NTT, Kaltim, Papua, Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Sulsel. Secara nasional, total aset seluruh Jamkrida sebesar Rp16 triliun, dimana Rp14 triliun merupakan aset Perum Jamkrindo. Selebihnya, sebesar Rp2 triliun adalah aset 18 PT Jamkrida. Yang paling besar adalah PT Jamkrida DKI Jakarta sebesar Rp316 miliar.

Hanya saja, kata Yuana, dengan jumlah aset itu, kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal."Untuk itu, lembaga keuangan khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Dengan demikian, target pemerintah terkait kredit berjaminan pada 2019 sejumlah 25% dapat tercapai", tukas Yuana. 

Menurut Yuana, penjaminan kredit di daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit. "Dampak yang ditimbulkan adanya penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran Gearing Ratio", kata Yuana.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menegaskan bahwa ditargetkan tahun ini semua provinsi sudah memiliki Jamkrida."Karena ini merupakan amanah Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita, dimana negara harus hadir dalam pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia", tandas Widodo.

Dengan adanya Jamkrida, lanjut Widodo, memiliki manfaat besar bagi UMKM. Diantaranya, usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit tidak harus dengan jaminan atau agunan. Sehingga, mereka tidak lagi terjerat rentenir yang mencekik."Dengan hadirnya Jamkrida, dengan pinjaman kredit usaha sebesar maksimal Rp20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan. Bayangkan saja, dengam modal pendirian Jamkrida sebesar Rp50 miliar, itu sama saja dengan alokasi kredit sebesar Rp250 miliar, lalu dibagi rata-rata kredit Rp5 juta saja, sudah berapa banyak UKM yang terbantu dan terjamin kreditnya", jelas Widodo lagi. 

Sedangkan Plt Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiman mengungkapkan, modal minimum untuk mendirikan Jamkrida untuk lingkup wilayah usaha nasional sebesar Rp100 miliar, provinsi Rp25 miliar, dan kabupaten/kota Rp10 miliar."Prosedurnya, setelah terbentuknya Perda Pendirian Jamkrida dan Perda Penyertaan Modal, maka direksi Jamkrida dapat mengajukan permohonan ijin usaha ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen perijinan dinilai memenuhi, dan Direksi-Komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka OJK akan menerbitkan izin usaha kepada Jamkrida", papar Bambang.

Namun, aku Bambang, masih ada beberapa kendala bagi daerah untuk mendirikan Jamkrida. Yaitu, kurangnya awareness stakeholder terkait di daerah (Pemda dan DPRD), optimalisasi APBD belum optimal untuk memenuhi modal disetor, dan keterbatasan SDM yang akan mengelola penjaminan."Selain itu, kepala daerah belum memiliki kesepahaman mengenai ketentuan tahapan pembentukan Jamkrida", pungkas Bambang.

PPKD adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penjaminan terhadap kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah UMKM di daerahnya. PPKD beroperasi di daerah tingkat I atau II , sehingga diharapkan dapat lebih menjangkau nasabah UMKM di pedalaman masing-masing daerah.

Sebagaimana kita sadari, UMKM mendominasi perekonomian di daerah, karenanya PPKD yang memberikan efek ganda (melalui fungsi gearing ratio) dibandingkan pemberian kredit langsung, merupakan pilihan yang sangat logis bagi Pemda yang ingin meningkatkan kontribusi UMKM bagi perekonomian di wilayahnya. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…