Obligasi Daerah Harus Singkron Aturan Lain

NERACA

Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengharapkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penerbitan obligasi daerah atau "municipal bond" yang kini tengah direvisi, dapat sinkron dengan aturan lainnya.”Saya tidak tahu aspek apa yang dimudahkan, tapi mungkin yang harus lihat juga aturan dari sisi keuangan daerah. Karena kalau tidak salah ada ketentuan, daerah yang boleh pinjem yaitu daerah yang debt service coverage ratio nya sekian ke atas. Nah itu harus sinkron dengan aturan OJK, supaya ajangan nanti kesannya mudah meng-issue tapi sebenarnya tidak mudah karena syaratnya masih berat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Konsep dasar pinjaman daerah sendiri dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam melakukan penerbitan obligasi daerah, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditunjukkan dengan rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal bernilai 2,5.

Menurut Bambang, pemerintah daerah memang harus mulai dilatih untuk bisa mendiversifikasikan sumber pendanaan pembangunan dan tidak hanya sekedar mengandalkan dana dari pusat saja.”Jadi kalau ia punya aspirasi saya mau bangun ini, itu jangan berupaya mencari tambahan dana dari pusat atau dari K/L, atau minta tambahan transfer daerah yaitu transfer DAK, tapi keluarkan bonds," katanya.
Kendati demikian, Bambang menilai penerbitan obligasi daerah cocok untuk pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik dan juga tidak memiliki dana menganggur dalam jumlah besar.”Ini bagus untuk daerah yang kapasitas fiskalnya bagus tapi dana nganggurnya tidak banyak. Jadi dia memang penyerapan maupun pemakaian anggarannya bagus," ujar Bambang.

Hingga saat ini, masih belum ada daerah di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah karena memang harus melalui banyak tahap, salah satunya harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kementerian Keuangan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Di beberapa negara maju, obligasi daerah sendiri telah diterapkan sehingga menjadi salah satu pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur atau proyek jangka panjang lainnya.

BERITA TERKAIT

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

Merger dengan Smartfren - EXCL Sebut Baik Bagi Industrti dan Operator

NERACA Jakarta- Wacana soal merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kembali menguak, membuat Presiden…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

Merger dengan Smartfren - EXCL Sebut Baik Bagi Industrti dan Operator

NERACA Jakarta- Wacana soal merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kembali menguak, membuat Presiden…