RUU Redenominasi Rupiah Tak Masuk Prolegnas

 

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan RUU Redenominasi belum masuk dalam Prolegnas prioritas karena tidak ada inisiatif lebih lanjut dari pemerintah atas pengajuan peraturan hukum tersebut. "Pemerintah yang belum bersedia," kata Firman saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9).

Firman menduga alasan pemerintah belum sepenuhnya yakin dengan pengajuan pembahasan RUU Perubahan Nilai Mata Uang atau Redenominasi tersebut, karena mulai 2018 merupakan tahun politik, sehingga pelaksanaan kebijakan ini bisa terhambat. "Memang situasi dan kondisi sekarang menjelang tahun politik, kalau diundangkan sekarang tingkat risikonya bagi psikologis politik masyarakat harus dijaga," katanya.

Firman menyarankan agar pemerintah dan Bank Indonesia melakukan sosialisasi lebih mendalam terkait kebijakan penyederhanaan mata uang ini agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat. "Harus sosialisasi dulu, jangan seperti 'tax amnesty', baru masyarakat paham bahwa tidak ada pengurangan nilai, tapi hanya nolnya yang dikurangkan, karena nilainya sama," tutur anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Saat ini, terdapat sejumlah RUU yang masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI antara lain revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Rabu (13/9) menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Prolegas 2017 dan menjadi prioritas pembahasan.

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, RUU tentang Konsultan Pajak, dan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial. Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati dua RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengusulkan untuk memajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang di 2017 ke DPR. "Tapi tentu kami harus bicara lagi, karena kami juga harus bertemu dengan menteri terkait dan presiden. Kami akan mengupayakan agar RUU Redenominasi Mata Uang ini untuk diusulkan dibahas di DPR, karena UU ini nanti hanya 17 pasal," ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo.

Agus mengungkapkan, secara substansi seluruh pihak terkait sudah memahami perihal redenominasi mata uang ini, karena sudah disosialisasikan dengan baik. Dia menyebut hal ini akan baik sekali apabila memang nanti bisa dilaksanakan pembahasannya. Maka dari itu, BI akan menindaklanjuti untuk bertemu dengan presiden, menteri hukum dan ham, serta menteri keuangan untuk mengupayakan pemerintah setuju membahas ini dengan DPR.

Tetapi sekarang bapak ibu dari DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah sesuatu prioritas yang dibutuhkan untuk Indonesia," jelasnya.

Uang Transisi

BI juga berencana mencetak uang rupiah baru untuk digunakan selama proses penyederhanaan atau redenominasi rupiah. Adapun penggunaan uang rupiah transisi sangat dimungkinkan guna memudahkan masyarakat. "Bisa saja dibuat uang transisinya tapi tanpa uang transisi juga bisa asal dalam periode transisi," kata Menteri koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin menjelaskan, lembaran rupiah baru yang bakal dicetak BI bukan merupakan mata uang transisi. Melainkan rupiah baru yang setara dengan nilai transaksi yang sudah disederhanakan. Menurutnya, proses transisi bisa memakan waktu lebih dari tiga tahun sehingga penggunaan mata uang baru dapat memudahkan pemerintah dalam menyosialisasikan harga barang.

"Itu bukan mata uang transisi tapi mata uangnya itu tak bisa sekaligus diganti. Kalau semua diganti lama bagaimana mekanismenya dia harus 20 persen dulu yang baru, terus naik lagi tahun depannya," tutur mantan Gubernur BI ini.

Darmin menambahkan, usulan redenominasi rupiah oleh Bank Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Tinggal bagaimana pemerintah meyakinkan DPR untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rupiah. "Saya dengar begitu, Gubernur BI dan Menkeu sudah ketemu dan melapor Presiden. Kalau DPR kita enggak bisa jawab," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…