Dilarang BI, Pengusaha Sebut Gesek Ganda Percepat Layanan

 

NERACA

 

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang penerapan gesek ganda, pasalnya hal itu berpotensi data nasabah bisa disalahgunakan. Namun begitu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan proses penggesekan kartu kredit maupun debit pada mesin kasir dilakukan untuk mempercepat layanan pembayaran. "Kita ingin memberikan pelayanan yang baik dengan transaksi yang cepat," kata Roy saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/9).

Roy mengatakan selama ini proses layanan pembayaran melalui kartu kredit maupun debit harus melalui proses penggesekan kepada mesin kasir sebagai validasi data pembelian. Proses validasi melalui penggesekan ini bisa mempercepat layanan pembayaran dan menghindari proses pencatatan nomor kartu kredit maupun debit secara manual yang memakan waktu lebih lama.

Menurut dia, pencatatan nomor kartu kredit maupun debit secara manual bisa menambah ketidaknyamanan bagi konsumen karena harus mengantre lebih lama di kasir. "Kalau tidak di-swipe berarti kartu kredit atau debit itu dimasukkan secara manual. Ketika memasukkan nomor secara manual, dibandingkan 'swipe', ada selisih 15-20 detik," katanya.

Roy memastikan proses penggesekan ini bukan merupakan upaya untuk mencuri data nasabah karena perusahaan ritel tidak mengetahui data konsumen secara detail seperti alamat dan nomor telepon. "Validasi ini adalah kepentingan, ketika ada kesalahan memasukkan nilai transaksi dan lain sebagainya dapat dilacak dengan mudah dengan memakai nomor yang tercantum dalam 'cash register'," jelasnya.

Untuk sementara, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, perusahaan ritel akan menjalankan imbauan Bank Indonesia dan tidak lagi melakukan penggesekan kartu kredit maupun debit pada mesin kasir. "Pada prinsipnya kita ingin mengutamakan pelayanan ke publik, kita sudah menyebarluaskan ke anggota, dan anggota sudah mulai memisahkan dari cara 'swipe' kembali ke manual," kata Roy.

Asosiasi kartu kredit Indonesia (AKKI) menyebutkan harus ada tindakan ke merchant agar menaati standar operasional prosedur yang diberikan oleh bank. "Artinya merchant harus ikut aturan yang diberikan oleh bank. Tidak boleh menolak," kata General Manager AKKI, Steve Marta.

Dia mengatakan, jika merchant masih melanggar maka konsekuensinya bank bisa memutus kerja sama. "Pemutusan kerja sama dilakukan, karena bank juga harus menurut terhadap aturan Bank Indonesia (BI)," ujarnya. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemilik kartu debit dan kredit akan bahaya menggesek kartu tersebut selain di mesin electronic data capture (EDC). "Bahkan, Bank Indonesia (BI) beberapa hari terakhir ini gencar melarang toko atau "merchant" menggesek ganda kartu debit dan kartu kredit selain di mesin EDC saat transaksi nontunai," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikas (CISSReC) Pratama Persadha.

Menurut BI, demi keamanan nasabah, sudah ada regulasi dan perlu ditegakkan serta disosialisasikan lebih gencar. Larangan double swipe itu, tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Kekhawatiran BI, menurut Pratama, beralasan karena tindakan "double swipe" pada mesin kasir bisa merekam data nasabah di komputer kasir. Tindakan itu berisiko karena data nasabah bisa disalahgunakan.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…