KABUPATEN SUKABUMI - Rakor Penanganan Tambang Pasir Besi Berjalan Alot

KABUPATEN SUKABUMI

Rakor Penanganan Tambang Pasir Besi Berjalan Alot

NERACA

Sukabumi - Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan tambang pasir besi oleh PT Sumber Baja Prima (SBP) dan PT Sumber Suryadaya Prima (SSP) dengan masyarakat di Pendopo Negara kabupaten Sukabumi, di Jalan A Yani, Kota Sukabumi, berjalan alot, Selasa (29/8).

Rakor ini, difasilitasi Kaporles Sukabumi AKBP M Syahdudi, dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, serta sekitar 50 orang perwakilan warga.

Ketua Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Pesisir (Geber Pasir) Aden S Sastrawijaya mengatakan fakta di lapangan hanya pengolahan awal saja.“Hari ini kita harus berpikir, pasir besi adalah industri alam yang harus kita lestarikan. Garis pantai dan bibir pantai sudah jadi kubangan. Mereka hanya menyerap produksi saja,” pandang Aden.

Aden menambahkan konsep wisata harus dikuatkan. Ia mengajak dilakukan audit lapangan.“Kami tidak mau lagi industri pasir besi berjalan, di sana sudah banyak kerusakan apalagi jalan makin hancur, masyarakat disana sudah pada marah semua,” ujarnya.

Kehadiran dermaga, tambah dia, tanpa pengawasan, dan sangat rentan dipergunakan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk memasukkan barang illegal bahkan haram.“Ini harus ada pengawasan dari keamanan kita,” sambung dia.

Kemudian, lanjut dia, industri pasir besi merupakan produksi padat capital. Warga, sebut dia, tidak menampik perindustiran hadir di wilayah selatan, apalagi mampu mengangkat perekonomian masyarakat.

“Namun tentunya industri yang sesuai dengan aturan yang berlaku bukan industri yang hanya berbuat penyimpangan, Mari kita pahami dan sepakati bahwa Pasir Besi merupakan hasil bumi yang dihasilkan melalui proses geologi. Dengan adanya industri pasir besi berarti merusak kekayaan alam dan menghancurkan,” tegas dia.

Sementara tokoh agama Tegalbuleud Ustad Abdul Kodir mempertanyakan keberadaan oknum Brimob yang berada di perusahaan pertambangan pasir besi.“Saya mau bertanya kepada Kapolres, Brimob alat negara apa bukan?, kenapa saya menanyakan seperti ini karena Brimob disana digaji oleh perusahaan, apa bukan negara yang menggaji nya?. Kami ingin perusahaan yang ada di wilayah selatan kabupaten Sukabumi ditutup saja,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi AKBP M. Syahduddi menjawab pertanyaan ustad Abdul Kadir tentang penugasan Brimob disana adalah dari Polda Jawa Barat.“Tentang tindakan penganiayaan saya tidak melindungi, tolong kita berkoordinasi, siapa yang dianiaya dan siapa yang menganiaya waktunya kapan segera dilaporkan. Kami akan menindaklanjuti lebih lanjut,” tegas Syahdudi.

Sementara Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono, mengajak mengutamakan komunikasi yang bertujuan membangun sukabumi lebih baik. Ia juga mengajak masyarakat harus ikut melindungi perusahaan.

“Perekonomian kita berkembang, masyarakat sejahtera, jangan ada pertikaian antara kita. Mari kita bangun sukabumi aman dan sejahtera. Perusahaan harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Tidak semata perusahaan untuk merauk keuntungan saja namun bisa dirasakan juga oleh masyarakat diantaranya menjadi tenaga kerja di perusahaan,” ajak Wakil Bupati.

Menurut Penyampaian Kapolres, tambah Wakil Bupati,  bahwa perusahaan ini memiliki perijinan yang resmi.“Namun kita sama-sama mengikuti penjelasan dari instansi terkait apakah perizinan itu dipatuhi atau tidak,” tambahnya.

Sementara dari pihak PT SBP dan PT SPP, mengatakan akan mencari solusi atas tuntutan warga. Tentang kerusakan sepanjang jalan, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dan Polres Sukabumi.

“Untuk hasil pengolahan hasil tambang kami tidak menemukan kesalahan,dan kami harapkan juga kepada pihak perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan PT SBP dan PT SPP.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Thendi Hendrayana, mengatakan jalan di Kabupaten Sukabumi akan disamakan menjadi kelas III.“Jadi angkutan berat sudah ada ketentuan berat nya angkutan, jika mobil berat dengan 2 ban dibelakang maksimal berat angkutan 8 ton, dan mobil 4 ban dibelakang maksimal 16 ton, dan mobil 6 ban dibelakang maksimal 24 ton, Jika ada yang melebihi kapasitas akan ditindak lanjuti dan diberi sanksi. Sesuai peraturan yang telah ditetapkan untuk kendaraan yang membawa hasil tambang diperbolehkan beroperasi mulai pkl 19.00 s.d 05.00 WIB Pagi,” terang Thendi.

Kendati demikian, dari hasil Rakor ini, Polres Sukabumi dan Forkominda secepatnya akan membentuk dan menurunkan tim tepadu untuk mengecek dan meneliti kondisi di lapangan guna mendeteksi kemungkinan adanya pelanggaran.

Selain itu, kesepakatan rakor itu, akan melibatkan masyarakat dalam tim terpadu. Jika masyarakat menemukan keselahan dari pihak perusahaan, agar melaporkan kepada pihak berwajib. Ron

 

BERITA TERKAIT

Terulang Kembali, Anggaran BPSK Se Jawa Barat Terlambat Disalurkan

NERACA Sukabumi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat, tampaknya sulit belajar dari pengalaman soal penyaluran anggaran untuk Badan…

Sepekan Memasuki Ramadhan 1445 Hijriah, Harga Cabai-Cabaian di Kota Sukabumi Turun

NERACA Sukabumi - Sepekan lebih memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah, komoditas cabai-cabaian alami penurunan harga. Di Pasar Pelita dan Tipar…

Tata Kelola Infrastruktur PUPR Kota Depok Makin Baik - Pacu Percepatan Laju Perekonomian:

NERACA Depok - Berbagai kegiatan program pembangunan tata kelola infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Terulang Kembali, Anggaran BPSK Se Jawa Barat Terlambat Disalurkan

NERACA Sukabumi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat, tampaknya sulit belajar dari pengalaman soal penyaluran anggaran untuk Badan…

Sepekan Memasuki Ramadhan 1445 Hijriah, Harga Cabai-Cabaian di Kota Sukabumi Turun

NERACA Sukabumi - Sepekan lebih memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah, komoditas cabai-cabaian alami penurunan harga. Di Pasar Pelita dan Tipar…

Tata Kelola Infrastruktur PUPR Kota Depok Makin Baik - Pacu Percepatan Laju Perekonomian:

NERACA Depok - Berbagai kegiatan program pembangunan tata kelola infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan…