NERACA
Jakarta - Untuk membuktikan adanya pelanggaran Monopoli oleh Aqua, sesungguhnya cukup dibutuhkan dengan dua alat bukti saja. Hal tersebut telah terpenuhi dan akan tetapi pihak Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Arnold Sihombing ingin menghadirkan para saksi lebih banyak lagi agar lebih meyakinkan. Mereka adalah para saksi yang telah menjadi korban intimidasi dari pihak PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal produk Aqua dan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua.
Penjualan Le Minerale yang semakin melesat di pasar membuat pihak Aqua melakukan berbagai cara untuk menghambatnya. Pada Rabu (23/8) lalu, Tim Investigator KPPU menghadirkan saksi korban intimidasi Aqua bernama Edy pemilik Toko Noval yang bertempat tinggal di kawasan Cimanggis. Edy telah berjualan AMDK sejak tahun 2010 dengan jumlah karyawan empat orang. Di Toko Noval, Edy menjual AMDK dengan merek Aqua, Le Minerale, 2 Tang, Vit, Sanqua dan Club dengan berbagai kemasan dan ukuran. Toko Noval mendapat status Star Outlet (SO) dari PT Balina Agung Perkasa pada tahun 2015.
Dalam kesaksiannya, Edy menjelaskan dirinya sejak bulan Juli 2016, diminta oleh Ace selaku Supervisor PT Balina Agung Perkasa cabang Cimanggis, untuk tidak memajang produk Le Minerale.”Penjualan Le Minerale sedang bagus.Akibatnya saya diminta Pak Ace supaya tidak memajang produk Le Minerale dan kalau bisa diumpetin. Kemudian produk Le Minerale saya taruh di belakang. Kondisi ini jelas tidak nyaman bagi saya, ” tutur Edy dalam kesaksiannya di depan Sidang Majelis KPPU pada Rabu, kemarin.
Himbauan atau larangan itu tidak terjadi sekali saja Selain lewat telepon kadang juga secara langsung disampaikan pihak Aqua secara lisan. Puncak larangan terjadi sehari sebelum Edy mengikuti gathering yang diadakan Le Minerale pada Minggu, 20 September 2016. Pada hari Sabtu 19 September 2016, datang tiga orang dari PT BAP dan PT Tirta Investama yang mengingatkan agar tidak memajang dan tidak lagi menjual Le Minerale.”Beberapa hari setelah saya mengikuti gathering Le Minerale, saya didatangi oleh Pak Pepen dari Balina Cimanggis dan Pak Moko dari PT Tirta Investama. Saya disuruh mengisi questioner. Setelah saya mengisi questioner itu ternyata status saya saat itu diturunkan dari SO menjadi WS (Whole Seller). Saking marah dan emosi questioner yang sudah saya isi saya robek-robek! Saya bilang tidak terima dan itu tidak adil. Anda yang bersaing, pedagang yang jadi korban! Terus kata Pak Moko katanya hanya menjalankan tugas dari Perusahaan" tutur Edy
Karena status sudah diturunkan, Pepen menyarankan supaya Edy belanja dengan menggunakan nama toko lain agar tetap mendapat harga SO. Begitu muncul surat somasi dari Le Minerale sekitar seminggu setelah gathering, pihak Balina tidak mengusik lagi. Sedangkan pada sidang sehari sebelumnya, yang digelar pada Selasa (22/8)lalu, Tim investigator KPPU mendatangkan saksi bernama Yuli, pemilik Toko Yania. Toko Yania berlokasi di Jalan Raya Narogong Bekasi. Yuli mengaku menjual beragam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di tokonya, termasuk Aqua, Le Minerale, Vit, dan Batavia.
Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale.
Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…
NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…
NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…
Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…
NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…
NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…