Sepeda Motor Dilarang Melintas!

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan daerah-daerah bebas kendaraan bermotor di beberapa jalan yang ada di Jabodetabek. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dorongan pemerintah agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum dalam melakukan kegiatan. Efektifkah?

 

NERACA

 

Pemerintah berencana tidak memberikan jalur alternatif bagi pengguna motor agar masyarakat benar-benar beralih menggunakan sangkutan umum dari angkutan pribadi sepeda motor.

Adanya jalur alternatif bagi daerah-daerah yang ditetapkan bebas sepeda motor, tuturnya, tidak akan membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan beroda dua tersebut. Dia menuturkan sepeda motor merupakan kendaraan yang paling besar terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Oleh karena itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menekankan pembatasan pergerakan sepeda motor merupakan langkah pemerintah guna menjamin keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah perlu mempersiapkan program pembatasan pergerakan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said dan Sudirman dengan matang.

Presidium MTI Ellen S.W. Tangkudu mengatakan persiapan tersebut perlu dilakukan agar tujuan pembatasan pergerakan kendaraan roda dua dapat tercapai, yakni beralihnya pengguna kendaraan pribadi roda dua menggunakan angkutan umum. “Kalau tidak terjadi beralih dari kendaraan pribadi roda dua ke angkutan umum, gagallah program ini,” kata Ellen

Dia menjelaskan pemerintah perlu memastikan angkutan umum yang dapat digunakan oleh masyarakat pada jalur tersebut sudah bagus. Tidak hanya itu, lanjutnya, angkutan umum yang akan digunakan oleh masyarakat harus sudah cukup terintegrasi.

Selain kesiapan sarana angkutan umum, paparnya, pemerintah juga perlu mengatur jalur sepeda motor yang dapat digunakan jika terdapat larangan melintas. Pemerintah, lanjutnya, bahkan perlu melakukan simulasi terkait pembatasan pergerakan roda dua.

Kemudian, dia menekankan pemerintah juga perlu memikirkan kendaraan-kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut barang seperti dokumen, makanan, dan sebagainya. Dia melanjutkan pemerintah harus menyatakan kesiapan angkutan umum dan hal-hal lainnya dengan sebuah kajian yang dapat menujukan bahwa program pembatasan pergerakan kendaraan roda dua tersebut sudah siap.

Pemerintah, dia menekankan harus mampu membuat program pembatasan pergerakan kendaraan roda dua tersebut tidak hanya sekedar pelarangan. Masyarakat, lanjutnya, harus melihat program tersebut sebagai bentuk dorongan untuk beralih ke angkutan umum. “Jangan sampai masyarakat harus mencari solusi sendiri atas program pembatasan pergerakan angkutan kendaraan roda dua,” tuturnya.

Selain melakukan pembatasan pergerakan roda dua, lanjutnya, pemerintah juga perlu memikirkan pembatasan roda empat mengingat mobil memiliki dimensi yang lebih besar dibandingkan dengan sepeda motor. Pembatasan pergerakan roda empat di jalan HR Rasuna Said, ungkapnya rencananya menggunakan sistem electronic road pricing (ERP).

Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman dan Rasuna Said, September 2017, menjadi solusi kemacetan dan kecelakaan jika pemerintah menyediakan jalur transportasi publik alternatif. “Agar publik mudah melewati jalan itu. Jika pembatasan tidak dibarengi dengan penyediaan sarana transportasi yang baik, akan mempersulit masyarakat untuk mengakses jalan. Apalagi Jalan Sudirman dan Rasuna Said sering dilewati publik karena banyak gedung perkantoran. Pemerintah juga diimbau menutup jalur sepeda motor secara bertahap. Jalan Sudirman dan Rasuna Said dinilai terlalu panjang jika langsung ditutup sekaligus. Perhitungan itu harus dilakukan mengingat pembatasan sepeda motor direncanakan dari Sudirman ke Bundaran HI,” papar Sudaryatmo.

 

Bukan Solusi

 

Namun, Dosen Teknik Sipil Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan perluasan larangan sepeda motor di Jakarta bukan satu-satunya solusi mengurai kemacetan di ibu kota. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil ke angkutan massal. Pertama, menaikan pajak kendaraan bermotor. Kedua, menaikan tarif parkir kendaraan. Ketiga, mengurangi peredaran sepeda motor di atas 100 CC.

Menaikan pajak dan tarif parkir, menurut Djoko tidak terbatas pada sepeda motor saja, melainkan juga mobil dan angkutan logistik. "Untuk waktu-waktu tertentu ya, dan di pusat-pusat kota. Kalau di wilayah pinggiran lain lagi," kata peraih gelar master bidang Teknik Program Rekayasa Transportasi Jurusan Teknik Sipil Pascasarjana ITB Bandung ini.

Pemerintah tidak dapat membatasi pembelian kendaraan bermotor melainkan mengatur pemakaian jalan di ibu kota. "Membeli itu kan hak setiap warga negara, mereka sebagai konsumen. Pemerintah hanya bisa mengatur penggunaan jalan saja," ujar Djoko.

Tingginya pertumbuhan kendaraan sepeda motor menurut Djoko tidak lepas dari peningkatan volume mesin sepeda motor yang kini sudah berada di atas 100 cc (centimeter cubic). Cc berpengaruh terhadap tenaga mesin dan jarak tempuh sebuah kendaraan.

Hal itu pula lah yang menurutnya membuat pengendara sepeda motor semakin banyak. Sebab semakin tinggi cc mesin sebuah kendaraan berarti semakin besar tenaga mesin dan kemampuan jarak tempuhnya.

Terlebih, selama ini konsumen di Indonesia juga diberi ruang dan keistimewaan seperti angsuran murah dan uang muka yang kecil. "Makannya, seperti ini lah yang enggak bisa dibatasi. Harusnya ada kerjasama dengan berbagai pihak, kementerian perdagangan atau perindustrian," tuturnya.

Penerapan kebijakan tersebut direncanakan bertahap dan diprioritaskan di sejumlah ruas jalan yang sedang mengalami pembangunan infrastruktur transportasi. (iwan)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…