BI Catat Utang Sertifikat Deposito Capai Rp21 triliun

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat instrumen utang sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang sudah diterbitkan perbankan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2017 mencapai Rp21 triliun. "Sejumlah bank juga sudah ajukan ke BI untuk memperoleh izin NCD yang bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang," ujar Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, di Jakarta, seperti dikutip Selasa (22/8).

Selain beberapa bank yang sudah mengajukan izin terkait dengan penerbitan NCD, kata Nanang, beberapa perusahaan efek sebagai perantara, pialang pasar uang dan bank kustodian juga sudah mengajukan izin ke BI untuk mendukung transaksi dan penerbitan NCD ini. "Jadi kita lagi menerima proses perizinan dari bank, perusahaan efek, pialang pasar uang dan bank kustodian. Ini untuk mendorong supaya transaksi NCD di pasar uang berjalan," ujarnya.

Nanang belum dapat menyampaikan potensi nilai penerbitan NCD yang sudah masuk "pipeline" maupun potensi yang dapat diperjualbelikan di pasar uang hingga akhir tahun. BI sendiri sudah menerbitkan aturan transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau NCD ini yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Dengan adanya aturan tersebut, maka akan menjadi payung hukum bagi perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.

Dengan adanya fasilitas NCD ini, maka bagi bank yang memiliki kekurangan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana. Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI ini yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto.

Kemudian NCD diterbitkan dalam denominasi rupiah dan valuta asing (valas). NCD ini memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama 36 bulan, dengan nilai nominal paling sedikit Rp 10 miliar atau ekuivalennya dalam valas.

Transaksi sertifikat deposit dilakukan secara langsung atau melalui perantara pelaksana transaksi, penyelesaian transaksi sertifikat deposito harus dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah transaksi, adapun perhitung harga transaksi sertifikat deposito menggunakan konvensi perhitungan hari yaitu actual dibagi 360, sedangkan penghitungan harga dalam transaksi sertifikat deposito dapat mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku secara umum di pasar.

Dalam melakukan transaksi, kata Nanang, bagi bank yang menerbitkan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang wajib memperoleh izin dari BI. Perusahaan efek dan perusahaan pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito wajib memperoleh izin dari BI.

Lalu kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang wajib memperoleh izin dari BI. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan di atur dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG). Bank dan perusahaan efek yang melakukan transaksi NCD untuk kepentingan sendiri dan/atau yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito nasabah wajib menyampaikan laporan transaksi secara periodik kepada Bank Indonesia.

Lalu, perusahaan pialang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito nasabah wajib menyampaikan laporan transaksi nasabahnya secara periodik kepada Bank Indonesia. Lalu, Lembaga Penyimpanan dan Penatausahaan (LPP) yang ditunjuk Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan atas penatausahaan sertifikat deposito secara periodik kepada Bank Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…