OJK Kaji Aturan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Aturan soal rekalsasi ketentuan restrukturisasi kredit sedang dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya, OJK akan mencabut aturan tersebut lantaran kini perbankan sudah mampu mengatasi tren kenaikan kredit bermasalah atau NPL di tengah perlambatan ekonomi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka pihaknya akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.

“Dengan posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) industri bank masih sekira 22 persen, saya rasa dengan tidak melanjutkan relaksasi itu tidak akan memberikan dampak besar kepada perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, (22/8). Saat ini bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II memang masih menghadapi trend peningkatan NPL. Meski demikian, dirinya meyakini, dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit maka tidak akan berdampak kepada bank kecil.

“Walau rasio NPL-nya lumayan besar, tetapi dari segi CAR-nya mereka juga besar kan. Jadi tidak ada masalah. Lagipula kalau dampak dari relaksasi tidak terlalu banyak, untuk apa dilanjutkan,” ucapnya. Sebagai informasi, OJK memang telah menerbitkan aturan (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dibentuk ketika rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan, ketika aturan relaksi itu diterbitkan, harga komoditas sedang mengalami penurunan. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya NPL di sektor komoditas sehingga bank-bank kesulitan dalam menangani lonjakan rasio NPL tersebut. “Kalo enggak bisa direstrukturisasi ini kan bank yg penting dibentuk npl tetap ditagih dlm pembukuannya dimasukan dlm off balance sheet itu dihapus buku,” tutup Wimboh.

Sementara itu, beberapa bank besar mencatat kenaikan rasio kredit yang direstrukturisasi sampai Juni 2017. Rasio kredit yang direstrukturisasi sampai Juni 2017 5,55% mengalami kenaikan dari Maret 2017 sebesar 5,49%. Kenaikan kredit yang direstrukturisasi ini sedikit berbeda dengan realisasi NPL bank per Juni 2017 sebesar 2,96% atau turun dibandingkan Maret 2017 3,04%.

Beberapa bank mencatat kenaikan kredit yang direstrukturisasi ini berasal dari beberapa industri. Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) mengatakan kredit yang direstrukturisasi mayoritas terjadi pada debitur dari industri angkutan laut, properti dan sarana transportasi. "Proses restrukturisasi dijalankan dengan tetap memperhatikan proses bisnis dan aspek komersialnya," ujar Jahja, seperti dikutip Kontan.

Nixon Napitupulu, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan kredit yang direstrukturisasi mayoritas terjadi pada debitur sektor perumahan. "Kalau sektor (yang banyak dilakukan restrukturisasi) adalah perumahan dan kontruksi perumahan," ujar Nixon. Sedangkan Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin mencatat restrukturisasi kredit mayoritas dilakukan kepada debitur sektor perdagangan dan properti.

Beberapa bank memproyeksi pada semester 2 2017 jumlah kredit yang direstrukturisasi tidak akan banyak berubah. Nixon mengatakan pada semester 2 nilai restrukturisasi kredit masih akan berjalan normal. Diproyeksi pada paruh kedua 2017, sebanyak 15.000 debitur rumah akan dilakukan restrukturisasi. Per bulan menurut Nixon BTN melakukan restrukturisasi kredit kepada 2.500 debitur rumah.

Jahja menambahkan, sampai Juni 2017 jumlah kredit yang direstrukturisasi dibanding total kredit mencapai 1,4%. Sebagian kredit yang direstrukturisasi ini masuk dalam kategori lancar dan dalam perhatian khusus. Restrukturisasi ini dilakukan untuk membantu debitur yang sudah mulai menunjukkan penurunan kemampuan membayar kredit karena kinerja usaha yang melemah.

 

BERITA TERKAIT

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…