KPK-Kemenkes-BPJS Kesehatan Bentuk Tim Pengawas Kecurangan JKN

KPK-Kemenkes-BPJS Kesehatan Bentuk Tim Pengawas Kecurangan JKN

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk tim pengawas untuk menangani kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kemenkes dan BPJS hari ini ditujukan untuk melakukan bagaimana mendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya dan penyelesaiannya apakah akan mengarah ke ranah hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan tidak mengelola dana yang tidak kecil sekitar Rp73 triliun dan selalu terjadi defisit."Pengalaman negara lain Amerika Serikat itu pun masih ada "fraud" lima persen, anda bayangkan Amerika Serikat dengan lima persen itu sudah bagus sistemnya sementara kita baru menyusun sistem. Bisa anda bayangkan Rp73 triliun kalau fraudnya lima persen berapa?," kata Agus.

Oleh karena itu, kata Agus, KPK bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan membuat pedoman pendeteksian kecurangan yang nantinya dilakukan analisis untuk ditindaklanjuti mekanisme hukum dan sanksinya."Salah satu yang penting, berdasarkan survei untuk pelayanan kesehatan 40 persen "lari"-nya masih ke pelayanan obat. Padahal kalau negara maju sekitar 16 persen, nah ini harus kami cari tahu juga," tambah Agus.

Permasalahan lain, kata Agus, jika bicara masalah obat kita harus menghilangkan gratifikasi yang diterima dokter dan juga masalah harga obat yang mahal."Ada keluhan juga soal bahan baku obat yang tidak tersedia jadi harus impor. Ada keluhan juga misalnya distribusi obat yang masih kuno," ucap Agus.

Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa kerja sama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan dengan membentuk tim pengawas itu tidak berhenti sampai di sini."Akan menyentuh banyak hal dan nanti mudah-mudahan akan melayani secara khusus dan kerja sama lainnya menyusul," ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam progaram JKN mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Oleh karena itu, kata Fachmi, BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah dan KPK dengan membentuk tim pengawas bersama."Tim pengawas tersebut terdiri atas Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN," kata Fachmi.

Ia juga menyatakan pihaknya tidak berjalan sendiri dalam mengelola progaram JKN tersebut, melainkan diawasi oleh banyak pihak mulai dari Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan KPK."Tiap tahun kami juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika dihitung sejak PT Askes," ucap Fachmi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan praktek kecurangan pada program JKN bisa saja terjadi di rumah sakit, misalnya terkait dengan pengobatan."Misalnya, dengan niat makin banyak memperoleh "reimburse" BPJS, maka dibuat diagnosanya berbeda-beda," kata Nila.

Ia pun mengaku bahwa di rumah sakit pemerintah sudah terdapat badan pengawas untuk menangani kecurangan tersebut, namun menurut dia untuk rumah sakit swasta memang belum ada."Kami akan dorong, kami minta mereka untuk betul-betul mengawasi," ucap Nila. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…