KSP Dukung Kebijakan Pembebasan PPN Gula Petani

NERACA

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para petani tebu yang menghendaki tidak adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula petani. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil menyatakan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mendukung pembebasan PPN gula petani.

Arum Sabil mengemukakan keterangan tersebut terkait audiensinya dengan Kepala Staf Kepresidenan pada 13 Juli 2017 di kompleks Istana Negara Jakarta pasca pertemuan pihak APTRI dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan.

Menurut Ketua Dewan Pembina APTRI, Kepala Staf Kepresidenan juga telah membicarakan soal penolakan para petani tebu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengenaan PPN gula petani.

"Kami sangat senang sudah ada kesepakatan dengan petani tebu, dan kami telah menerima laporannya juga. Dirjen Pajak juga langsung rapat membahas soal tersebut dengan Menteri Keuangan," kata Teten sebagaimana dikutip oleh Arum Sabil, yang disalin dari laman Antara.

Kepala Staf Kepresidenan juga mengatakan dalam satu hingga dua hari ini harus ada kemajuan dari pembahasan di Kementerian Keuangan itu dengan harapan akan lahir kebijakan fiskal dan keuangan yang pro pertanian, terutama pertanian tebu.

Menurut Arum Sabil, Teten juga menyatakan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi para petani tebu, dan perkembangan soal pembebasan PPN gula petani itupun akan segera dilaporkan kepada Presiden.

KSP, kata Teten, akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani tebu serta mendukung pencapaian swasembada pangan terutama gula, bahkan juga akan membentuk tim khusus soal gula.

Sebelumnya, pada pertemuan dengan Kepala KSP, Ketua Dewan Pembina APTRI memberikan pengantar tentang betapa pentingnya pemerintah membangun keberpihakan pada kebijakan pro petani demi swasembada pangan terutama gula.

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani pada Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pusat itu juga menyampaikan laporan hasil pertemuan pihak APTRI dengan Dirjen Pajak. Dalam laporan itu disebutkan, pertama, atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

Kedua, Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak. Penyerahan tidak dikenakan PPN itu sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting dan menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri.

Hal tersebut mempertegas Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian UU PPN No 42 tahun 2009 di Jakarta pada 13 Juli 2017 bahwa gula petani bebas pungutan gula PPN, baik terkait petaninya ataupun pedagangnya.

Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak. Penyerahan tidak dikenakan PPN itu sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting dan menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengharapkan gula petani tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang rencananya akan diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2017. Menurut dia, petani harus dibebaskan dari kewajiban fiskal tersebut.

"Saya memohon kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa mempertimbangkan untuk tidak dikenakannya PPN kepada para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggartiasto, di Jakarta, disalin dari Antara.

Menurut Enggartiasto, pihaknya akan mengutamakan kepentingan petani tebu terkait dengan rencana pengenaan PPN sebesar 10 persen tersebut. Sementara untuk pabrik gula baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta, tidak masalah untuk dikenakan PPN.

Rencana Kementerian Keuangan tersebut mendapatkan penolakan dari Andalan Petani Tebu Indonesia (APTRI), yang menyatakan bahwa pengenaan PPN untuk gula petani tersebut dinilai memberatkan dan menambah beban kerugian petani.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…