Wapres Minta Polisi Amankan Unjuk Rasa Sesuai UU

Wapres Minta Polisi Amankan Unjuk Rasa Sesuai UU

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta anggota Polri untuk mengamankan unjuk rasa sesuai undang-undang (UU), khususnya UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28J Ayat 1 dan 2.

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres untuk menjawab pertanyaan salah satu peserta Program Pendidikan Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/7), tentang sentimen sebagian masyarakat yang menganggap polisi menjadi pembela kepentingan tertentu.

"Memang tugas kepolisian menjaga aturan-aturan, undang-undang dengan taat dan melaksanakan dengan baik, lihat pasal 28 itu ada 10 ayat semua 9 ayat terang hak, semua orang berhak beribadah, mendapat pendidikan, menyampaikan pendapat, dan lain-lain, tapi ayat ke-10 mengatakan semua orang berkewajiban untuk taat dengan undang-undang dalam menjalankan hak itu," tutur Wapres.

UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara".

Pasal 28J Ayat 2 menyebutkan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Oleh karena itu, Wapres menekankan agar polisi mengacu pada undang-undang dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya terutama saat terjadi konflik kepentingan yang melibatkan pengusaha dan masyarakat. 

"Terkait keadilan dan tuduhan pelanggaran HAM, contohnya, terjadi penembakan karena Anda membela diri, maka kembali lagi pada undang-undang, dan apakah Anda melakukan prosedur sesuai undang-undang, yang menjadi soal kalau tidak sesuai undang-undang," ujar dia.

Wapres juga mengingatkan para peserta Sespimmen Polri yang nantinya akan menjadi pimpinan di kepolisian sektor dan kepolisian resor daerah-daerah di Indonesia itu, bahwa unjuk rasa tidak hanya terjadi di Jakarta atau kota-kota besar."Katakanlah soal batas wilayah, kadang bupatinya yang salah membuat izin tumpang-tindih, tapi selama polisi sesuai undang-undang Anda tidak salah," kata dia.

Namun, Wapres juga menekankan agar polisi dapat bertindak tegas sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat."Selalu saya katakan polisi jangan terlalu cepat pindah-pindah supaya mengenal masyarakat di mana dia bertugas, agar bisa menyelesaikan masalah di situ dengan tegas dan adil," imbuh dia.

Kuliah umum Wapres Jusuf Kalla tentang mengatasi konflik sosial tersebut dihadiri 246 peserta Sispimmnas Polri, termasuk empat peserta warga negara asing, yakni dua anggota kepolisian Fiji, satu orang dari Singapura dan satu anggota kepolisian Timor-Leste. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…