Akan Terus Dievaluasi Setelah 6 Bulan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan yang resmi ditetapkan yakni, tarif, kuota, dan STNK.  Namun aturan ini tidak seutuhnya dapat bertahan. Pasalnya, Kemenhub akan melakukan evaluasi setelah enam bulan pasca-diberlakukan pada 1 Juli 2017. Seperti dalam Pasal 4 dalam PM 26 disebutkan, untuk menjamin kelangsungan usaha Angkutan Sewa khusus maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan.

Kemudian apabila terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha angkutan yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20% dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut, maka evaluasi dapat dilakukan sebelum periode enam bulan.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, aturan yang sudah ditetapkan dalam PM 26 sudah wajib diberlakukan perusahaan taksi online. Meskipun pemerintah memberikan waktu  penyesuaian terhadap perusahaan  karena aturan ini baru. "Jadi kalau ada komplain indikasi operator kita terima sejauh itu bisa dipertanggungjawabkan. Kita evaluasi komplain itu selama enam bulan. Kalau tidak mendasar jangan mau menang sendiri. Kita ingin tiga operator tetap hidup," ujarnya.

Budi mengatakan, waktu penyesuaian yang diberikan dalam penerapan antara tiga sampai enam bulan. Namun dalam waktu itu, aturan yang sudah dibuat harus segera dilakukan. "Kita akan bersikap lugas dalam penyesuaian penerapan aturan ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudhi Hartanto mengatakan, dalam waktu penyesuaian tarif diberlakukan langkah persuasif eduktif dengan melakukan pengawasan di lapangan. Di sini, Kemenhub membentuk tim monitoring untuk mengawasi apakah perusahaan transportasi beraplikasi sudah menerapkan aturan dengan benar. "Misalnya, bisa saja nanti Pak Menteri pesan salah satu perusahaan taksi online, nah berdasarkan hitungan harganya, Pak Menteri menyimpulkan berapa per kilometernya. Kalau masih sesuai yang lama, berarti masih ada catatan dia belum berubah. Begitu juga saya, diperintahkan membuat tim mengawasi penerapan PM 26," tukasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto sebelumnya mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK," ujar dia. (iwan, agus)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…