BEI Suspensi Perdagangan Saham 17 Emiten

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai serta memperpanjang suspensi perdagangan efek kepada beberapa perusahaan. Dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (3/7), sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 3 Juli 2017, ada delapan perusahaan tercatat yang mengalami penghentian sementara perdagangan atau di suspend. Perusahaan tersebut diantaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Sementara itu, BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk sembilan perusahaan tercatat. Di antaranya PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk  (BRAU), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (SKYB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI).

Berdasarkan catatan BEI, hingga 29 Juni 2017 terdapat 17 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Terkait dengan sanksi tersebut, bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan 31 Desember 2016.

Selain itu BEI juga mengenakan denda bagi perusahaan yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud. Sebelumnya, BEI memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan dua emiten, yakni PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Kedua emiten ini belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) hingga 28 April 2017. Keduanya pun belum membayar denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2017. Kedua emiten ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 2 Mei 2017," ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk IKAI dan SIAP. Keputusan ini merujuk pada ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh perseroan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember."Serta diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari," jelasnya.

Kemudian juga mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H: tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa. Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan dan denda tersebut.

BERITA TERKAIT

Berdayakan UMKM Perempuan - BCA Syariah Pilih Tiga Peserta Terbaik Program BigSista

Bantu pemberdayaan ekonomi perempuan, PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)  memberikan pendampingan dan pengembangan kapasitas bagi pelaku UMKM. Selama kurun…

Dorong Pertumbuhan Bisnis - Mitrabara Adiperdana Siapkan Belanja Modal US$11,50 Juta

Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) menganggarkan belanja modal dan investasi tahun ini sebesar US$ 57,84 juta atau…

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Berdayakan UMKM Perempuan - BCA Syariah Pilih Tiga Peserta Terbaik Program BigSista

Bantu pemberdayaan ekonomi perempuan, PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)  memberikan pendampingan dan pengembangan kapasitas bagi pelaku UMKM. Selama kurun…

Dorong Pertumbuhan Bisnis - Mitrabara Adiperdana Siapkan Belanja Modal US$11,50 Juta

Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) menganggarkan belanja modal dan investasi tahun ini sebesar US$ 57,84 juta atau…

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab…