"Lawble" Bisa Permudah Kerja Konsultan Hukum

"Lawble" Bisa Permudah Kerja Konsultan Hukum

NERACA

Jakarta - CEO PT Karya Digital Nusantara, Charya Rabindra Lukman mengatakan hadirnya "Lawble", aplikasi digital produk hukum diharapkan bisa mempermudah kerja konsultan hukum, juga dari kalangan pemerintah maupun pengambil kebijakan.

"Melalui Lawble pengguna dapat mengakses 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia untuk memudahkan melakukan analisa maupun membuat produk hukum," kata Charya di Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut dia dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya "regulatory inclusion" di Indonesia. Aplikasi Lawble akan diluncurkan secara resmi pada September 2017, saat ini perusahaan terus mensosialisasikan manfaat Regtech ke sejumlah pihak.

Terkati hal tersebut, kata Charya mengatakan telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), law firm, dan pelaku industri financial technology (Fintech), pengguna aplikasi Lawble, dalam acara Iftar Gathering Jumat (16/6).

Dia menjelaskan, dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, Indonesia butuh dukungan teknologi untuk percepatan terciptanya regulatory inclusion.

Charya mengatakan bahwa OJK, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

Hendrikus Passagi, senior research executive OJK, menyambut baik, dan mengatakan, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya tentunya akan sangat mendukung apabila ada cara bagi teknologi bisa membantu seluruh bisnis dan anggota masyarakat untuk lebih mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

"Jadi regulator tidak lagi terlalu disibukan dengan terus menerus menjawab pertanyaan atas peraturan - peraturan yang sebenarnya sudah tersedia," ujar dia.

Sedangkan, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, mengungkapkan Indonesia dengan lebih dari 40.000 produk hukum, dan populasi 280 juta, adalah tempat dimana Lawble bisa cepat bertumbuh. Bandingkan dengan Malaysia ataupun Singapura hanya ada sekitar 1.000-1.700 produk hukum. Menurut nya, dari aspek jumlah, Indonesia setara dengan Uni Eropa dimana terdapat sekitar 40.000 produk hukum.

"Lawble dapat membantu regulator dan pemerintah Indonesia untuk keluasan akses informasi hukum dalam menciptakan regulatory inclusion," kata dia.

Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble menjelaskan bahwa secara umum, monetizing untuk fitur-fitur dalam Lawble akan dibagi menjadi dua, yakni berbayar dengan skema subscriptions, dan yang tidak. Berapa besarannya akan ditentukan pada saat launching September mendatang."Kami membuka seluasnya akses ke basis data produk hukum. Masyarakat umum dapat mengakses peraturan-peraturan yang tersedia di Lawble, supaya lebih tahu dan mengerti tentang hukum," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…