Ketika Leluasa Mengakses Data Perbankan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, dengan Perppu ini, Ditjen Pajak akan leluasa mengakses data perbankan untuk kepentingan pajak. "Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan, jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Kerahasiaan perbankan untuk Ditjen Pajak, enak kan aku bisa lihat rekeningmu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau kepada pemerintah untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi data perbankan ini bukan sebagai alat mencari-cari masalah Wajib Pajak di Indonesia. Sebab, Apindo mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasian akses keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan.

"Ini harus kita sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses bukan semata maunya Indonesia namun kesepakatan internasional. Sehingga pemahaman bahwa pembukaan ini tidak memojokkan WP perlu dikedepankan. Dengan sosialisasi ini tidak akan seperti pembukaan kartu kredit dulu," kata Hariyadi.

Hingga saat ini, kurang lebih terdapat 100 negara yang siap menerapkan keterbukaan informasi, ada 50 negara yang menerapkan di 2017, dan 50 negara sisanya termasuk Indonesia pada September 2018. Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1/2017 dan PMK Nomor 70/2017 serta masih memiliki waktu untuk sosialisasi sebelum pada masa implementasi di 2018.

Menurut Hariyadi, dalam sosialisasi ini perlu diterapkan program dari pemeriksaan yang harus kondusif. Sebab, pemeriksaan sudah menjadi kewajiban Ditjen Pajak. "Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa pembukaan AEoI akan sasar kepada pemeriksaan semata mata. Kami sampaikan bahwa data yang diperlukan DJP memang sesuai dengan yang bisa dikerjakan oleh LJK. Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan WP sendiri. Dan tentang kerahasiaan perlu sekali, jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak tidak berepentingan," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengatakan, implementasi AEoI sebagai bentuk komitmen pemerintah mendorong penerimaan perpajakan. Oleh karenanya, Kadin mendukung usaha pemerintah yang menerapkan ketebukaan informasi untuk kepentingan perpajakan yang juga sebagai komitmen di internasional. "Kami pahami komitmen pemeirntah dalam rangka implementasi AEoI dan komitmen pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Raden.

Raden mengungkapkan, legislasi yang dibutuhkan pemerintah Indonesia harus kelar pada Juni 2017. Dalam mengejar pemenuhan aturan, diharapkan tidak mengganggu dunia usaha. "Pastikan agar implementasikan dari inisiatif ini di lapangan tetap solid. Ada bagian yang sama baik dari aparat, pelaku ekonomi, dan perbankan. Agar kami semua dapat informasi yang sama dan bagaimana implementasinya tidak ada perbedaan. Dan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat," kata Raden.

Di tempat berbeda, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno tak banyak mengomentari perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak. "Itu haknya dia lah," kata Benny.

Benny mengatakan, asosiasi pengusaha belum membahas mengenai kebijakan tersebut. Namun secara pribadi, ia mengaku agak resah jika kebijakan itu dijalankan. Ia berharap, pemerintah dapat mensosialisasikan dengan baik mengenai penerapan kebijakan tersebut. "Kesimpulannya agak resah saja. Ya saya ingin tahu pelaksanaannya gimana nanti," kata Benny.

 

Batas Saldo

 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam beleid tersebut, batasan dana nasabah orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Artinya, perbankan harus melaporkan seluruh nasabahnya yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta ke Ditjen Pajak.

"Internasional standar kami gunakan OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) 250 ribu dolar AS. Indonesia yang entitas tanpa batas minimal dan untuk objek pajak batas saldo Rp 200 juta," kata Sri Mulyani

Adapun total akun nasabah perbankan dengan jumlah saldo di atas Rp 200 juta di Indonesia jumlahnya ternyata tergolong masih sedikit. Menurut Sri Mulyani, saat ini hanya terdapat 1,14 persen pemilik rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta.

"Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14 persen dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," ujarnya.

Dalam keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada September 2018, pemerintah akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017.

Tujuannya adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) daiam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan bertemu Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan beberapa hal seperti kesiapan legisiasi domestik Indonesia terkait keterbukaan informasi keuangan.

Pemerintah memastikan agar Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya (failing to meet their commitment) dan memastikan agar Indonesia tidak diumumkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017. (iwan)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…