Peran KPPU Masih Diperlukan - Menjaga Etika dan Moral Dalam Berbisnis

NERACA

Jakarta – Demi mengejar pertumbuhan ekonomi lebih besar lagi, pemerintah diminta pula memperhatikan perkembangan dunia usaha dan dituntut berpihak kepada pengusaha lokal agar tidak tergerus oleh persaingan yang tidak sehat. Pasalnya, sejak krisis ekonomi tahun 2008, dunia telah kehilangan 50% demand.

Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi Dr.Aviliani di Jakarta, kemarin. Dirinya mengakui sejak krisis ekonomi tahun 2008, dunia kehilangan demand dan akibatnya persaingan menjadi semakin sengit. Banyak yang melakukan kolaborasi untuk menunjang usahanya. Tapi tak jarang yang justru melakukan langkah yang sebaliknya. Dengan adanya hal ini, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat diperlukan.”Jadi menurut saya, KPPU itu memang  sangat diperlukan di dalam satu negara. Karena dalam bisnis,  pemilik modal besar punya kecenderungan untuk menguasai pasar. Di situ diperlukan peran KPPU untuk mengawasi dan bertindak.  Baik dengan inisiatif KPPU sendiri atau mendapat laporan dari masyarakat untuk bisa memberikan punishment kepada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.,”ujarnya.

Menurutnya, pemerintah  perlu ada regulasi. Kalau tidak ada regulasi, KPPU akan bekerja lebih berat. Disamping itu, policynya di dalam pemerintahan juga harus jelas. Kemudian soal perangkat undang – undang nomor 5 tahun 1999 bagi KPPU dalam melaksanakan tugasnya, dinilai Aviliani belum cukup dan perlu sarana penunjang yang lebih memadai.

Dr.Aviliani juga menyoroti kasus yang terdapat pada produsen Yamaha  dan Honda yang  telah divonis sebagai kartel. Di mana produsen merek Yamaha dan Honda  telah bersekongkol untuk mengatur harga jual sejak tahun 2013. Mereka telah menguasia pasar sebanyak 97% untuk sepeda motor matic. Pada kasus Honda dan Yamaha, ketika berkolaborasi tidak masalah. Tapi akan bermasalah ketika terbukti sebagai kartel. Ini yang tidak boleh.

Lebih jauh menyoroti kasus yang terjadi  pada PT Tirta Investama, produsen air minum Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor produk Aqua,  yang juga sedang dilakukan sidang di KPPU, Dr. Aviliani secara tegas mengatakan tidak membenarkan tindakan itu. Di mana PT Tirta Investama  sebagai terlapor I diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan PT Balina Agung Perkasa diduga telah melanggar pasal 19 huruf b.”Kalau itu sih saya tidak setuju. Ini baru namanya monopoli, Itu tidak boleh. Penjual bebas untuk menjual produk apa saja. Dalam berbisnis intinya harus ada etika dan moral,”ungkapnya.

Sekadar mengingatkan  dalam sidang pemeriksaan awal, para tim investigator KPPU telah memaparkan dasar-dasar dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama. Menyampaikan temuanya di lapangan, produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK saingan. Diduga, mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual produk saingan Aqua.

Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar. 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…