KPPU Minta Ritel Cantumkan Label Harga Sembako

KPPU Minta Ritel Cantumkan Label Harga Sembako

NERACA

Pekanbaru - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam, Kepulauan Riau, meminta ritel modern dan pasar tradisional mencantumkan label harga gula, minyak goreng, dan daging beku sesuai harga eceran tertinggi pemerintah.

"Itu hak konsumen, wajib dipampang agar mereka tahu," kata Kepala KPPU Batam Lukman Sungkar di Pekanbaru, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Ia menyebutkan tujuan pemasangan label harga ini adalah pemerintah ingin memberi tahu konsumen bahwa tiga komoditas yakni gula, minyak goreng, dan daging beku tersedia dengan satu harga seluruh Indonesia."Dengan demikian saat konsumen melakukan pembayaran mereka mendapati harga yang sama dengan terpampang," tutur dia.

Ia mengatakan tiga komoditas yang wajib dipasang label yakni harga gula pasir yang dijual sesuai harga eceran tertinggi Rp12.500/kg, minyak goreng Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg. Menurut dia, penetapan harga ini wajib dipajang ritel yang menjual tiga komoditas tersebut karena sesuai kesepakatan pemerintah dengan asosiasi tersebut se-Indonesia untuk diberlakukan terhitung April hingga 10 September 2017.

Ia mengatakan upaya satu harga bagi tiga komoditas dimaksud untuk memberikan pangan murah bagi masyarakat di seluruh Indonesia menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 1438 H. Selain juga untuk menjaga ketersediaan stok di masyarakat karena sesuai instruksi Presiden bahwa semua ritel modern wajib menjual tiga komoditas tersebut."Sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi selama Ramadan hingga Idul Fitri," imbuh dia.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan bukan hanya tiga komoditas itu yang akan diatur dalam satu harga, bisa saja bawang putih, bawang merah atau lainnya yang memang rentan alami gejolak harga.

Untuk pengawasan di lapangan, ia mengatakan sudah ada tim Satuan Tugas Pangan yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur terkait termasuk aparat yang dibentuk mulai dari tingkat pusat hinga kabupaten/kota.

Mereka akan melakukan pantauan, menerima laporan dan menyelidiki hingga penindakan."Satgas pangan ini akan dikoordinir oleh Polda pada tingkat provinsi demikian selanjutnya berjenjang hingga kabupaten/kota dengan selalu koordinasi," kata dia menambahkan.

Ia berharap semua pihak mengawasi praktik ini dilapalangan, katanya jika ada yang melanggar segera melaporkan kepada satgas pangan."Konsumen juga diminta cerdas dan hanya membeli tiga komoditas yang dijual dengan satu harga, kalau ada ritel menjual gula dengan merek apapun di atas harga Rp12.500/kg laporkan, begitu juga minyak goreng kemasan khusus Rp11.000/liter dan daging beku Rp80.000/kg," kata dia lagi.

Sementara itu salah satu staf Ritel Giant Pekanbaru Sutikno saat dikonfirmasi atas kebijakan pemerintah satu harga mengaku akan mendukungnya."Kami mensupport," kata dia singkat.

Ditanya apakah Giant sudah memajang label harga tiga komoditas dimaksud ia menyatakan untuk daging beku sudah namun gula dan minyak goreng akan dilakukan. 

Pantauan dari rangkuman inspeksi mendadak yang dilakukan KPPU Batam Jumat sore ke ritel di Pekanbaru salah satunya Giant di Jalan Nangka didapati bahwa pengelola belum mencantumkan label harga untuk gula dan minyak goreng. Selanjutnya tim sidak memperingatkan pengelola Giant agar melengkapinya. Sementara terkait permintaan atas sembako sejauh ini di Pekanbaru masih normal demikian juga harga belum ada kenaikan. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…