Bamus DPR Putuskan Tunda Tindaklanjut Angket KPK

Bamus DPR Putuskan Tunda Tindaklanjut Angket KPK

NERACA

Jakarta - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dihadiri pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan menunda tindaklanjut usulan hak angket DPR RI terhadap kinerja KPK.

"Berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR RI, usulan hak angket setelah disetujui di paripurna, maka harus ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, pada diskusi "Ke mana Hak Angket Berujung" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut Agus Hermanto, tindaklanjut dari usulan hak angket tersebut adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI, setelah fraksi-fraksi yang menyatakan setuju mengirimkan daftar nama anggotanya.

Namun, sampai rapat Bamus diselenggarakan pada Kamis mulai sekitar pukul 13.40 WIB, fraksi-fraksi belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk dibentuk Pansus hak angket DPR RI."Karena, belum ada usulan daftar nama dari fraksi-fraksi, maka tindaklanjut usulan hak angket ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar dia.

Menurut Agus, dalam rapat Bamus tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan usulan hak angket dan memutuskan tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya pada pembentukan Pansus.

Politisi Partai Demokrat (FPD) ini menambahkan, FPD sejak awal sudah menyatakan tidak setuju yang dibuktikan tidak ada satupun anggotanya yang menandatangani usulan hak angket. FPD, kata dia, sejak awal juga sudah bertekad tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya.

"Pada usulan hak angket, ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak setuju. Perbedaan itu menjadi dinamika di DPR RI," kata dia.

Menurut Agus, FPD berpandangan KPK lembaga penegakan hukum yang independen sehingga harus diberikan kesempatan untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia. KPK yang jumlah penyidiknya terbatas, menurut dia, menghadapi banyak tugas menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi.

"Kalau pimpinan sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus hak angket, maka akan mengganggu kinerja KPK," ungkap dia.

Menurut Agus, KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, sebaiknya pengawasan dilakukan melalui rapat-rapat seperti dengan mitra kerja lainnya, yakni melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), bukan melalui Pansus hak angket.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR saat ini masih menunggu keputusan fraksi-fraksi soal pembentukan Pansus Hak Angket KPK."Pimpinan DPR siap memfasilitasi sesuai prosedur. 'Standing point' pimpinan adalah kami tunggu kepastian dan konsistensi fraksi-fraksi, apakah jadi mengirimkan anggota pansusnya atau tidak," ujar dia di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut Taufik, keputusan fraksi-fraksi dapat dibicarakan melalui rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Nanti dapat dilihat dalam rapat pengganti Bamus itu seberapa banyak fraksi yang mengirimkan wakilnya untuk masuk Pansus hak angket KPK. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…