Pasca Tax Amnesty, Habis Gelap Terbitlah Terang

Oleh: Johana Lanjar Wibowo *)

Tax Amnesty atau Amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program ini berlaku dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, dimana dibagi menjadi tiga periode, yaitu: Periode I (1 Juli – 30 September 2016), Periode II (1 Oktober s.d. 31 Desember 2016), dan Periode III (1 Januari – 31 Maret 2017). 

Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini patut diapresiasi. Bahkan mereka rela antre berjam-jam. Tepat di hari Jumat, 31 Maret 2017 kemarinlah Tax Amnesty menjadi titik puncak terakhirnya. Guna memecah kepadatan antrian peserta Tax Amensty, layanan tempat tertentu di Jakarta selain dibuka di Kantor Pusat DJP, juga dibuka di Gedung KPP Madya, Gedung Pajak Sudirman, dan Komplek Pajak Kalibata.

Penulis turut senang dan bangga dapat ikut serta dalam program Tax Amnesty ini. Ditugaskan pada shift malam pada jam-jam terakhir program Tax Amnesty di komplek pajak Kalibata. Awalnya layanan tempat tertentu berjalan normal seperti biasa, namun hingga mendekati pukul 12:00 dini hari antrean peserta tax amnesty masih panjang dan diputuskan saat itu juga layanan tax amnesty dalam kondisi luar biasa atau kahar. Kondisi kahar ini mengartikan bahwa seluruh berkas peserta tax amnesty diterima sementara dahulu oleh petugas selanjutnya akan diteliti lebih lanjut. Dalam layanan tempat tertentu kondisi kahar kemarin inilah penulis ikut terlibat dalam menerima berkas tax amnesty. Penulis meneliti secara sekilas atas kelengkapan yang ada, seperti adanya pembayaran uang tebusa, surat pernyataan harta, daftar harta, dan daftar utang, serta barangkali ada lampiran yang disertakan, seperti SPT Tahunan, surat kuasa, dan lain-lain. Hingga akhirnya, pada pukul 02:30 tanggal 1 April 2017, seluruh peserta tax amnesty terlayani seluruhnya.

Ada hal menarik di sini, yaitu terkait atas pembayaran uang tebusan dan penyampaian SPT Tahunan, terutama orang pribadi. Yang pertama, terkait pembayaran uang tebusan, banyak dari peserta tax amnesty yang baru saja melakukan pembayaran atas uang tebusan tersebut, terlihat dari tangga dan waktu pembayaran yang menunjukkan tanggal 31 Maret 2017 dengan waktu pembayaran malam hari, bahkan ada yang mendekati pukul 12 dini hari. Yang kedua, terkait SPT Tahunan, banyak di antara mereka yang baru saja melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 nya. Ada yang sudah dilaporkan ke kantor pajak, baik melaporkan langsung atau melalui Efiling jauh-jauh hari, namun banyak pula yang baru dilakukan pada tangal 31 Maret 2017. Bahkan ada yang baru malam itu SPT Tahunan disampaikan melalui pos, hal ini terlihat dari tanggal pengiriman pos.

Melihat fenomena di atas, ternyata antusiasme masyarakat akan tax amnesty sangat besar. Hal ini mengandung nilai positif bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa masyarakat telah menaruh harapan besar bagi DJP, terlepas rasa khawatir mereka jika tidak ikut tax amnesty. Di sisi lain, hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak selama ini masih rendah. Bagaimana tidak? Uang tebusan yang dibayarkan oleh mereka relatif tidak sedikit, berarti selama ini mereka mungkin khilaf atau lupa dalam melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Bahkan, yang SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 saja baru dilaporkan pada 31 Maret 2017, berarti mereka mungkin lupa dalam melaporkan SPT Tahunannya. Di balik itu semua, program tax amnesty ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan masyarakat mulai mengenal dan respek terhadap pajak.

Sekarang sudah menunjukkan bulan April 2017, dimana pada bulan ini terdapat Hari Kartini, berakhir sudah program tax amnesty. Meminjam istilah Kartini, “Habis Gelap Terbitlah Terang”, semoga dengan berakhirnya program tax amnesty ini kita hapuskan masa “gelap” perpajakan (dimana mungkin yang sebelumnya banyak belum tepat waktu dalam kewajiban perpajakan), kita songsong era “terang” perpajakan dengan melakukan kewajiban perpajakan, baik pembayaran dan pelaporan pajak secara tepat waktu. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan program tax amnesty. #BayarPajakKeren. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Dukungan Publik pada Bea Cukai Sangat Berarti, Waspadai Provokasi Cegah Polemik

  Oleh: Febi Tri Andini, Pengamat Kebijakan Publik   Dukungan penuh publik kepada Bea Cukai tentu merupakan hal yang sangat…

Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik

    Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshidiqie SH, MH, Guru Besar FHUI   Dalam sejarah politik Indonesia, belum pernah muncul…

Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai

  Oleh: Samuel Christian Galal, Pemerhati Sosial Politik   Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Opini

Dukungan Publik pada Bea Cukai Sangat Berarti, Waspadai Provokasi Cegah Polemik

  Oleh: Febi Tri Andini, Pengamat Kebijakan Publik   Dukungan penuh publik kepada Bea Cukai tentu merupakan hal yang sangat…

Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik

    Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshidiqie SH, MH, Guru Besar FHUI   Dalam sejarah politik Indonesia, belum pernah muncul…

Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai

  Oleh: Samuel Christian Galal, Pemerhati Sosial Politik   Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di…