MK Berharap Semua Pihak Hormati Putusan

MK Berharap Semua Pihak Hormati Putusan

NERACA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusannya terkait dengan sepuluh perkara sengketa Pilkada yang diputus pada Rabu (26/4) ini.

"Senang dan kecewa dalam menanggapi putusan boleh saja itu hal yang wajar, namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menerima apapun yang diputus oleh MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu (26/4).

Fajar mengatakan bahwa penghormatan dan penerimaan terhadap putusan MK akan menjadi bukti adanya kedewasaan bangsa Indonesia dalam berpolitik dan berhukum. Fajar menambahkan jika pihak-pihak yang bersengketa sudah mempercayakan sengketanya diselesaikan di MK, maka apapun putusan MK seharusnya juga diterima.

Selain itu Fajar mengatakan bahwa putusan MK diambil berdasarka pada persidangan yang adil, transparan, dan akutanbel."Tidak ada alasan bagi satu pihak untuk tidak menerima dan menaati putusan MK," kata Fajar.

Terkait dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada, Fajar mengatakan bahwa MK sudah mempersiapkan semua hal yang diperlukan termasuk pengamanan."MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. MK hanya ingin menjamin dan memastikan bahwa persidangan akan berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti," pungkas Fajar.

MK kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk sepuluh perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. "MK akan menggelar persidangan pengucapan putusan untuk tujuh perkara Pilkada, ditambah tiga putusan sela perkara sengketa Pilkada," ujar Fajar.

Dari sepuluh perkara yang akan diputus, tiga perkara diantaranya merupakan putusan sela yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Yapen Provinsi Papua. Sementara itu tujuh perkara sengketa Pilkada lain yang akan diputus adalah; sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Lues Gayo, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, dan Kota Salatiga.

Sebelumnya, dari 49 gugatan sengketa Pilkada di MK hanya tujuh daerah ini yang perkaranya dilanjutkan karena dinilai Mahkamah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada.

Adapun Pasal 157 mengatur tentang batas waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada, sementara Pasal 158 mengatur tentang ambang batas selisih perolehan suara yang berkisar 0,5 hingga dua persen dari total suara sah.

"MK berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima apapun yang diputus oleh MK, sebagai pembuktian kedewasaan bangsa ini dalam berpolitik dan berhukum," pungkas Fajar.

Dalam salah satu putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Sulawesi Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Suhardi Duka dan H. Kalma Katta.

"Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedng MK Jakarta, Rabu (26/4).

Berdasarkan penilaian Mahkamah atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil yang dimohonkan oleh Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum."Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta bahwa telah terjadi rangkaian upaya masif yang dilakukan oleh jajaran Termohon untuk menghalangi atau menghilangkan hak konstitusional Pemilih," ujar Hakim Konstitusi. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…