Pemkot Sukabumi Daftarkan THL di BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Sukabumi Daftarkan THL di BPJS Ketenagakerjaan

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bantu 833 tenaga harian lepas (THL) mendapatkan jaminan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap THL yang mengabdi di Pemkot Sukabumi."Ini merupakan bentuk perlindungan bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi yang belum beruntung dari status kepegawaian maupun dari sisi keuangan. Kita bantu mereka agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," terang Walikota Sukabumi M. Muraz, Jumat kemarin.

Nantinya lanjut Muraz, satu orang THL yang berjumlah 833 orang itu disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp10.800 per bulan. Sehingga Pemkot Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar Rp107.956.800 sebagai subsidi pembayaran iuran premi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi tenaga harian lepas. Apalagi kata Muraz, Sebagian di antara THL itu, sebagian sudah bekerja belasan tahun, tapi sampai saat ini mereka belum kunjung di angkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ironisnya, honorarium yang mereka terima pun masih di bawah upah minimum kota (UMK). 

"Jumlahnya sekitar 833 orang. Kita bantu agar mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya ada jaminan karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia itu tidak bisa kita perkirakan," tambah Muraz.

Ia mengaku Pemkot Sukabumi mengalokasikan besaran iuran premi sebesar Rp10.800 per bulan per satu orang tenaga harian lepas. Nilai klaimnya sebesar Rp24 juta."Hari ini (kemarin) ada satu orang THL yang meninggal dunia. Karena sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris keluarganya mendapatkan nilai klaim sebesar Rp24 juta," tandasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Suharto, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu, kata Suharto, tentunya bisa menjadi nilai positif terhadap penyadartahuan pentingnya pegawai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan."Mereka yang didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pegawai non-ASN. Seperti yang disampaikan pak Wali Kota, mereka dari tingkat pendapatan dan kesejahteraan kurang beruntung dibandingkan ASN," tuturnya.

Iuran premi yang dibayarkan Pemkot Sukabumi terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para tenaga harian lepas masing-masing sebesar Rp10.800 per orang per bulan. Iuran sebesar itu diperoleh dari nilai premi kecelakaan kerja dan kematian."Pemkot Sukabumi sudah menganggarkan dananya. Tapi sementara tahun ini baru dialokasikan untuk kecelakaan kerja dan kematian. Nilai preminya 0,54% dikali nilai UMK Kota Sukabumi 2017 sebesar Rp1.985.494. Jatuhnya di angka Rp10.800. Nilai premi kecelakaan sendiri sebesar 0,24% dan kematian 0,30%," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…