Harus Memberikan Aturan Transportasi Roda Dua

Wakil Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengungkapkan, parlemen telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Asosiasi Driver Online (ADO) belum lama ini.  Permenhub No 32 Tahun 2016 sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang‎ angkutan roda empat berbasis online.

"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum. Pada prinsipnya, driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan aturan transportasi roda dua. Pasalnya transportasi roda dua belum diatur dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan jalan.  "Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua, tentunya menjawab kebutuhan tersebut maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itulah jalan keluar yang terbaik," ucapnya.

Sementara, terkait Permenhub No 32/2016, Michael menilai bahwa perlu ada sedikit revisi.‎ Pasalnya, aturan yang akan berlaku 1 April 2017 tersebut belum diterima sepenuhnya oleh pihak terkait. "Salah satu catatannya sepakat perihal revisi diberlakukannya mulai 1 April 2017. Revisi tersebut karena adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online. Sehingga, sepakat 1 April 2017 ada revisi peraturan tersebut," terang dia.

Kendati demikian, terkait dengan aturan yang dibuat oleh Kemenhub, Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Uber Indonesia pun menyambut baik langkah pemerintah untuk dapat menerima taksi online sebagai sarana transportasi di Indonesia.  "Kami mengapresiasi bahwa  pemerintah menjadikan taksi online sebagai bagian dari ekosistem transportasi Indonesia," ujar Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri.

Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberi masukan terkait revisi peraturan tersebut.  "Kami akan terus menjalin dialog dengan pemerintah dalam proses revisi PM 32/2016 ini untuk memastikan manfaat penuh taksi online dapat dirasakan di Indonesia," katanya. (agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…