Harus Ada Perbaikan Administrasi Perpajakan

Ketua Umum Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap, berakhirnya implementasi pengampunan pajak tersebut segera diikuti perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui revisi Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, hingga UU PPn.

Namun demikian, dia mencatat khusus PPh, pemerintah semestinya menurunkan tarif jenis pajak tersebut. Hal itu diperlukan untuk mendongkrak daya saing usaha di tengah ketidakpastian global dan rencana Amerika Serikat yang bakal mengeluarkan kebijakan pajak.

Selain soal, penurunan PPh, Hariyadi juga menyampaikan soal keluhan sejumlah WP terhadap perilaku petugas pajak. Persoalan petugas pajak tersebut acapkali menjadi kendala teknis bagi WP saat akan mendeklarasikan harta mereka dalam program pengampunan pajak.

Meski demikian, sejalan dengan pemerintah dia mengingatkan kepada para WP untuk ikut tax amnesty, pasalnya pada 2018 nanti pemerintah akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mendorong keterbukaan data keuangan. Dengan implementasi tersebut, semuanya bakal terbuka, termasuk data keuangan WP yang belum melaporkan SPT atau mengikuti pengampunan pajak.

Menurut data, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) terpantau mendekati Rp4.471 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.307 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun. Berdasarkan catatan nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp8 triliun dibandingkan pencapaian sebesar Rp4.463 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,97%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,79%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,24%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017. Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 743.384 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 30.858 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 19.39 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp85,56 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp7 triliun setelah mencapai Rp3.300 triliun  sedangkan nilai deklarasi harta bersih luar negeri naik menjadi Rp1.019 triliun.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp53 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,2 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun. Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,89 triliun atau naik Rp50 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp400 miliar atau bertambah Rp3 miliar. (iwan, rin)

 

TABEL:

Komposisi Uang Tebusan Berdasarkan SPH Yang Disampaikan:

  • Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,2 triliun
  • Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun
  • Orang Pribadi UMKM: Rp5,89 triliun
  • Badan UMKM: Rp400 miliar

 

Adapun Komposisi Pernyataan Harta Terdiri Dari:

  • Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.307 triliun
  • Deklarasi Luar Negeri: Rp1.019 triliun
  • Repatriasi: Rp145 triliun

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…