PT PERTO Gugat PT Antam di PN Jaksel

PT PERTO Gugat PT Antam di PN Jaksel

NERACA

Jakarta - PT. Perusahaan Toradja (PT. PERTO ( N. V. PERTO) yang diwakili Tarra Sampetoding selaku Direktur Utama melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pengambilalihan aset dan pencemaran nama baik oleh PT. Aneka Tambang (PT. Antam dahulu PT. Nikkel Indonesia/ BPUPTUN) sebagai tergugat I, kemudian Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (dahulu Menteri, Perindustrian/Pertambangan dan Energi), Tergugat II; Pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan, tergugat III; Pemerintah RI c.q.Menteri Badan Usaha Milik Tergugat IV.

Pada tanggal 6 November 1959, hak Penggugat untuk mengekspor hasil tambangnya kemudian dilarang oleh Penguasa Perang Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara melalui Surat Keputusan No. 170/Kpts/Peperda-SST/59 tertanggal 6 November 1959. Pada tanggal 10 November 1959, hak Penggugat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah Sulawesi Selatan/Tenggara dicabut melalui Peraturan No. 158/Prt./Peperda SST/59 tentang Peraturan Badan Urusan Perindustrian/ Pertambangan Sulawesi Selatan dan Tenggarajo. Undang-Undang Keadaan Bahaya No. 74 Tahun 1957. Pada tanggal 16 Desember 1959, Penguasa Perang Pusat membentuk panitia yang diketuai oleh Letkol Gusti Baleo dengan tugas mengadakan penertiban pada bidang penambangan dan ekspor bahan hasil-hasil tambang berdasarkan Surat Keputusan No. KPTS-Peperpu/01157/1959,” tulis surat dakwaan yang diterima Neraca, Selasa (21/3).

Kemudian pada tanggal 6 Januari 1960, Penggugat yang pada saat itu diwakili oleh J. Sampotoding (Orangtua Penggugat) telah mengajukan permohonan dan pertimbangan kepada Deputi Penguasa Perang dengan mengajukan permohonan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa dengan adanya maksud-maksud yang sudah positif dari pemerintahan untuk mengambil alih usaha pertambangan N.V.PERTO, maka untuk itu kami merasa perlu mengajukan usul untuk dipertimbangkan. Supaya kiranya barang-barang milik N.V.PERTO, diberikan ganti kerugian dengan layak dan penaksiran lebih dahulu dan demikian pula untuk pembayarannya

Lalu, supaya Angkutan-Angkutan Laut tidak diambil alih, agar ini kami dijadikan suatu mata pencaharian. Oleh karena sekian lama kami perjuangkan ditengah-tengah kekacauan gerombolan dengan mengadu jiwa kami mati-matianberperang sebagai TBO dan membantu Rakyat Daerah Kolaka dan sekitarnya dalam soal mata pencaharian dan sebagainya, maka mohon supaya diberikan pengganti kerugian-kerugian dari modal yang ditanamkan serta diperhitungkan bunga-bunga uang seperti N.V. PERTO sendiri-sendiri melakukan pembayaran-pembayaran bunga atas pinjaman pada BNI 1946 dan Bank Dagang Negara.

“Supaya kontrak yang kami sudah buat antara Mitsui Bushi di Jepang sebanyak 300.000 ton diselesaikan dulu baru diambil alih. Supaya kepada kami N.V.PERTO diberikan sebagai pembayaran jasa 10% dari hasil-hasil bijih Nikkel yang kemudian dapat diperoleh PT.NIKKEL NEGARA INDONESIA ke Jepang dalam keuntungan bersih,” tulis surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada tanggal 12 Januari 1960, Ketua Team Depersi Nikkel NV. Perto mengirim surat balasan kepada Penggugat yang berisi sesuai pertimbangan sidang Team Depersi Nikkel N.V.PERTO, bahwa kepada N.V.PERTO diberikan waktu untuk peralihan sebelum dijadikan Perusahaan Negara; Kepada N.V.PERTO harus diberikan penggantian kerugian atas barang-barang miliknya yang diambil alih dan tidak akan dirugikan; Alat pengangkutan laut kepunyaan N.V.PERTO tentu saja diberikan kesempatan untuk memakai sendiri, kecuali ada persetujuan dengan Perusahaan Negara untuk beli atau disewakan. Kalau nanti barang inventaris kepunyaan N.V.PERTO sudah ada penyelesaiannya dalam waktu tertentu, maka seharusnya diperhitungkan pula bunga utang yang juga menjadi beban N.V.PERTO kepada Bank-Bank Pemerintah;

“Mengenai diambilalihnya usaha pertambangan N.V.PERTO oleh Negara, maka akan dipertimbangkan perhitungan sebagai ganti rugi dan kompensasi berupa jasa dari pemerintah. Lalu, mengenai permohonan N.V.PERTO supaya diberikan bagian 10% dari hasil bersih yang nantinya diperoleh kemudian, maka menurut pendapat kami bahwa jumlah tersebut terlalu tinggi,tetapi nantilah dilihat kemudian apabila benar-benar perhitungan hasil-hasil produksinya sudah positif maka dipertimbangkan dibawah 10% tergantung dari penyesuaian keadaan perusahaan yang mengambil taksiran yang dapat disetujui kemudian.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi hak, mengganti dan/atau membayar total kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 107.889.043.233.057 (Seratus Tujuh Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah). Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi hak, mengganti dan/atau membayar kerugian immateriil Penggugat dengan perincian sebagaimana Posita poin 52 (Lima Puluh Dua). Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…