Pengadilan Putuskan Vonis Terdakwa Produsen Vaksin Palsu

Pengadilan Putuskan Vonis Terdakwa Produsen Vaksin Palsu

NERACA

Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memvonis terdakwa Rita Agustina dengan penjara delapan tahun dan suaminya Hidayat Taufiqurahman selama 9 tahun atas perkara pembuatan vaksin palsu.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Hakim Ketua PN Bekasi Marper Pandiangan, di Bekasi, Senin sore (20/3).

Menurut dia, putusan itu diberikan berdasarkan pertimbangan dari sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan 16 saksi serta empat ahli hukum selama agenda persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap, pasangan suami istri tersebut terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, tripacel, Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis di rumahnya Perumahan Kemang Pratama RT009 RW35, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016.

"Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu, dan jarum suntik. Caranya yaitu botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur dengan vaksin DT/TT dalam dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan diklem," ujar dia.

Dalam keterangan persidangan juga diungkap, kedua terdakwa itu mulai berprofesi sebagai produsen vaksin palsu karena ajakan dari terdakwa Iin Sulastri dan Syafrizal."Terdakwa tergiur dengan keuntungannya sehingga sejak mereka berhenti dari profesinya sebagai perawat rumah sakit, mulai membuat vaksin palsu," kata dia.

Hukuman yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU masing-masing 12 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosyan Umar menilai vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terlalu berat."Saya menyarankan agar klien saya menempuh banding ke Pengadilan Tinggi, namun mereka masih mempertimbangkan sampaio tujuh hari ke depan," kata dia.

Pertimbangan vonis yang dirasa berat itu dikarenakan modus yang dilakukan kliennya dalam perbuatan itu adalah faktor ekonomi."Tadinya saya berharap vonis yang diberikan majelis hakim merujuk pada prilaku produsen saja dengan hukuman lima tahun penjara atau denda, namun faktanya klien saya dijerat dengan sejumlah pasal," ujar dia.

Dijerat Pencucian Uang

Lalu, Tujuh terdakwa kasus vaksin palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima tuduhan tindak pidana pencucian uang dari hasil produksi serta pengedaran vaksin palsu kepada masyarakat."Ada tujuh terdakwa dalam lima berkas kasus vaksin palsu yang kami kategorikan sebagai kasus pencucian uang," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira.

Ketujuh terdakwa itu antara lain pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina selaku produsen, Iin Sulastri dan Syafrizal selaku pengedar vaksin palsu, Agus Priyanto selaku produsen dan Mirza Sutarman selaku pemilik apotek sekaligus pengedar."Ada informasi kepada kejaksaan bahwa uang yang mereka terima dari bisnis terlarang itu seolah-olah berasal dari usaha yang legal," ujar dia.

Dikatakan Adikawira, uang hasil bisnis ilegal itu diduga disamarkan asal-usulnya oleh terdakwa sehingga tuntutannya diarahkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang."Latar belakang penetapan tindak pidana pencucian uang itu agar negara bisa menyita aset yang kini dimiliki para terdakwa," kata dia.

Aset tersebut ada yang berupa klinik kesehatan, rumah, kendaraan, dan tanah."Namun kami masih selidiki keberadaan aset-aset yang diduga hasil pencucian uang vaksin palsu," ujar dia.

Selain penarikan aset, kata dia, sanksi bagi terdakwa pencucian uang juga akan dipenjara maksimal 20 tahun berikut denda Rp1 miliar."Kami targetkan berkas tindak pidana pencucian uang ini sudah diserahkan pada Pengadilan Negeri Bekasi pekan depan dan sidangnya bisa segera berjalan," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016."Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3). Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…