DPR Dorong Tambah Kewenangan Perkuat KPPU

DPR Dorong Tambah Kewenangan Perkuat KPPU

NERACA

Jakarta - DPR RI mendorong penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan menggeledah dan menyita barang-barang milik kartel atau usaha lainnya yang terbukti melanggar.

"Usulan kewenangan ini dilakukan oleh KPPU bersama Kepolisian," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, pada diskusi "Forum Legislasi: Berantas Kartel KPPU Diperkuat" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/3).

Menurut Darmadi, penggeledahan dan penyitaan ini sasarannya untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus kepentingan umum agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Penguatan kewenangan KPPU ini, menurut Darmadi, dapat berjalan efektif jika ada dukungan anggaran KPPU untuk kesejahteraan anggota dan sekretariat.

"Dengan penghasilan yang lebih baik, maka anggota dan sekretariat KPPU tidak mudah terpengaruh pada pengusaha yang terbukti melanggar," ujar dia.

Darmadi menambahkan, kalau KPPU kondisinya seperti ini maka sulit mendapatkan data dan informasi perihal praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini mencontohkan, kasus persaingan usaha antara dua perusahan kenderaan sepeda motor ternama yang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan."Dengan kondisi seperti sekarang, ada saja sekretariat dari KPPU yang pidah ke perusahaan tersebut," kata dia.

Darmadi menjelaskan, penguatan kewenangan KPPU lainnya adalah usulan perubahan notifikasi pada usaha yang akan merger dari sebelumnya, "post marger notification" menjadi "pre merger notification". Menurut dia, dengan usulan ini, maka usaha yang akan melakukan merger harus melaporkan lebih dahulu kepada KPPU.

"Pada UU yang berlaku saat ini, usaha yang melakukan merger sudah melakukan merger baru melaporkannya ke KPPU," tandas dia. 

DPR RI mendukung penguatan wewenang KPPU dalam semua jenis usaha untuk menjaga kepentingan umum sehingga tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

“Hanya saja konsekuensi penguatan itu adalah dibutuhkan tambahan anggaran dan tetap kerjasama dengan aparat kepolisian. Sebab, kalau KPPU seperti saat ini, mereka akan kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Terutama bagi perusahaan besar,” tegas Darmadi.

Seperti dalam kasus Honda Vs Yamaha yang bertekad maju ke pengadilan karena bukti-bukti yang didapatkan seperti petunjuk dan email tidak kuat. Sementara untuk wewenang penyadapan tidak diberikan oleh aparat kepolisian.

Karena itu, denda sebesar 1 – 5% itu tidak perlu membuat investor takut selama tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.“Jadi, kalau usahanya dilakukan dengan jujur, tidak menghambat persaingan, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara, maka investor tidak perlu takut,” pungkasnya.

Sementara, menurut Mukhamad Misbakhun anggota Baleg DPR, Revisi UU Nomor 55 Tahun 1999 tentang KPPU ini sudah pada tahap harmonisasi di Panja dengan semngat untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu RUU ini bukan rezim ‘criminal justice’ – mengkriminalisasi pengusaha melainkan hanya untuk mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. Makanya RUU ini harus menjelaskan definisi kartel. Termasuk merger bank dan usaha lainnya. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Tidak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap dilaksanakan…

Peneliti: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Perlindungan HAM Sektor Bisnis

NERACA Jakarta - Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Bina Swadaya Eri Trinurini Adhi mengatakan pemerintah perlu…

RI Berencana Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris - Soal Kasus Suap Garuda

NERACA Badung, Bali - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Tidak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap dilaksanakan…

Peneliti: Perlu Tingkatkan Sosialisasi Perlindungan HAM Sektor Bisnis

NERACA Jakarta - Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Yayasan Bina Swadaya Eri Trinurini Adhi mengatakan pemerintah perlu…

RI Berencana Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris - Soal Kasus Suap Garuda

NERACA Badung, Bali - Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu…