Bumigas Energi Bantah Kriminalisasi Geo Dipa

Bumigas Energi Bantah Kriminalisasi Geo Dipa

NERACA

Jakarta - PT Bumigas Energi membantah telah mengkriminalisasikan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa yang saat tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penipuan proyek PLTP Dieng Patuha.

"Tudingan kriminalisasi itu tidak benar justru yang benar ada perbuatan kriminal yang dilakukan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) tahun 2005," kata kuasa hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto di Jakarta, Jumat (24/2).

Dia mengatakan PT Geo Dipa Energi telah melakukan tipu muslihat dalam proyek PLTP Dieng Patuha dengan membohongi PT Bumigas Energi mengenai izin konsesi berupa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah dimiliki perusahaan tersebut.

Tindakan tersebut, kata dia, merupakan perbuatan atau pelanggaran hukum yang sebagaimana dimaksud Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Ia mengatakan Geo Dipa juga pernah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelamatkan aset mereka.

Aset yang mana padahal sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-436/MK.02/2001 tanggal 4 September 2001 kepada Direksi PT PLN perihal Penunjukkan Pengelola Aset Eks Klaim OPIC (proyek PLTP Patuha dan Dieng). Maksudnya surat itu adalah menunjuk PT PLN sebagai penerima dan pengelola aset tersebut untuk sementara.

"Sampai ditetapkan secara definitif, dengan demikian jelas sekali bahwa surat tersebut tidak ditujukan kepada PT Geo Dipa Energi dan pada saat surat tersebut diterbitkan PT Geo Dipa belum berdiri," ujar dia.

Faktanya Geo Dipa Energi sendiri baru berdiri pada 2002, yang sebelumnya merupakan perusahaan gabungan antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Kasus tersebut bermula pada 22 Oktober 2002, PT Bumigas Energi mengikuti tender proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng Patuha. Tender digelar pada akhir Januari 2003 yang diikuti oleh lima perusahaan, termasuk PT BGE.

PT BGE menang dalam tender tersebut namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham PT Geo Dipa, yang belakangan mendapatkan persetujuan pemegang saham. Tentunya PT BGE meminta kopian izin konsesi yang dimiliki perusahaan plat merah itu namun jawaban PT Geo Dipa izin tersebut tengah diproses.

Namun Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2005, menyatakan WKP Dieng-Patuha masih dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT Pertamina. Artinya bukan kewenangan Geo Dipa Energi, hingga PT Bumigas Energi merasa menjadi korban penipuan mengingat telah mengeluarkan dana Rp15.817.686.987 untuk pembuatan akses jalan. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…