KPK Minta Banten Tingkatkan Realisasi Pencegahan Korupsi

KPK Minta Banten Tingkatkan Realisasi Pencegahan Korupsi

NERACA

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan kualitas pelaksanaan dari rencana aksi pencegahan korupsi secara terintegrasi (Korsupgah) di Banten sesuai dengan rencana yang sudah disepakati bersama antara KPK dan Pemprov Banten.

"Untuk tahun 2016 dari sisi kuantitas bisa mencapai 90 persen karena ada 74 rencana aksi. Hanya saja dari kualitas pelaksanaan rencana aksi tersebut masih kurang, termasuk "output''-nya. Kalau kami persentasekan baru sekitar 50 persen untuk kualitasnya," kata Ketua Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Secara Terintegrasi di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda di Serang, Kamis (23/2).

Menurut dia, dari hasil evaluasi rencana aksi Korsupgah yang disusun Tahun 2016, masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan diantaranya dari sisi penganggaran yang belum terintegrasi, sehingga masih terbuka ruang intervensi dari pihak luar. Kemudian dari sisi pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya menjalankan sistem dan mekanisme, soal perijinan terutama rekomendasi yang masih ada di dinas-dinas tertentu atau masih adanya "loket bayangan", manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) masih kurang serta akses tekologi informasi.

"Harapan dari kami tahun ini harus ditingkatkan lagi. Sehingga ada dampak atau 'output' misalnya pelayanan lebih baik, intervensi berkurang, serta standar operasional prosedur (SOP) dijalankan," kata Asep.

Menurut dia, rapat kordinasi Korsupgah yang dilaksanakan hari ini (Kamis 23/2) terkait finalisasi rekomendasi yang disampaikan KPK, untuk dirundingkan dikalangan SKPD Pemprov Banten. Kemudian rekomendasi rencana aksi Korsupgah tersebut diformalisasikan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Banten sebagai alat monitoring bagi KPK dalam pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan Pemprov Banten untuk Tahun 2017-2018."Kami kasih kesempatan dua hari ini untuk merundingkan di kalangan pemprov Banten," ujar Asep.

Sementara itu Inspektur Pemprov Banten E Kusmayadi mengatakan, dari hasil rapat kordinasi Korsupgah Pemprov Banten dengan KPK ada 78 rencana aksi pencegahan korupsi secara terintegrasi di Pemprov Banten yang harus dilaksanakan untuk Tahun 2017.

Sebanyak 78 rencana aksi tersebut didasarkan dari 22 poin permasalahan dan 41 poin rekomendasi yang nantinya disepakati dan dituangkan dalam bentuk Pergub untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pemprov Banten."Tahun lalu kan ada 74 kalau tidak salah. Nah tahun ini meningkat menjadi 78 poin rencana aksi untuk dilaksanakan Tahun 2017," kata Kusmayadi.

Pihaknya mengakui dari rencana aksi yang ditargetkan tahun 2016, ada beberapa poin yang belum berjalan baik diantaranya persoalan perijinan yang belum sepenuhnya diserahkan kepada dinas yang seharusnya mengurusi perijinan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu."Jadi masih ada ijin-ijin yang di SKPD tertentu. Seharusnya itu diserahkan ke dinas perijinan. Makanya pihak KPK meminta dalam satu pekan ini harus diselesaikan," ujar Kusmayadi.

Sebelumnya, Asep Rahmat Suwandha menyatakan Banten menjadi perhatian KPK dari sejumlah provinsi yang masuk kategori spesifik."Ada beberapa provinsi yang menjadi perhatian KPK dan masuk dalam kategori spesifik, di antaranya Banten," kata dia pada sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Pandeglang, Rabu (22/2).

Terkait dengan hal itu, ia meminta para pejabat yang ada di Banten, termasuk Kabupaten Pandeglag, secara riil berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi."Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sebab dampak korupsi meliputi kerugian ekonomi dan sosial. Untuk mencegah korupsi ada beberapa usulan yang harus dijalankan," ujar dia.

Usulan dimaksud, kata dia, yaitu adanya sistem keuangan yang terintegrasi, pengadaan barang dan jasa yang transparan, pelayanan perizinan satu pintu yang benar, serta adanya tambahan penghasilan pegawai yang sesuai dengan peraturan. Ia juga menjelaskan mengenai inovasi dan strategi pemberantasan korupsi. Kegiatan tersebut dilakukan KPK melalui bentuk refresif, perbaikan sistem dan edukasi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…