PT Yamaha-Honda Diputus Bersekongkol Permainkan Harga

PT Yamaha-Honda Diputus Bersekongkol Permainkan Harga

NERACA

Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah dua perusahaan besar yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena adanya persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.

Dilansir dari laman resmi KPPU, kemarin, Majelis Komisi yang terdiri dari: Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S.. sebagai Ketua Majelis Komisi; Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec., Ph.D. dan R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi dengan dibantu oleh Jafar Ali Barsyan,S.H., R.Arif Yulianto,S.H. dan Detica Pakasih, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Panitera, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110 – 125 CC di Indonesia

Perkara ini berawal dari penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai Terlapor I dan PT. Astra Honda Motor sebagai Terlapor II. 

I. Bahwa objek perkara a quo adalah Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110 – 125 CC di Indonesia.

II. Bahwa ketentuan Undang-Undang yang diduga dilanggar oleh para Terlapor adalah Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dimana dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan: Pasal 5 ayat (1) 'Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama'

III. Tentang Kewenangan KPPU dalam Perkara A quo, bahwa terkait kewenangan KPPU, Majelis Komisi menilai Perilaku Terlapor dalam 3 hal, sebagai berikut tentang Pertemuan di Lapangan Golf, tentang Surat Elektronik (email) Tanggal 28 April 2014, dan tentang email 10 Januari 2015

Atas penilaian 3 hal tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan email 10 Januari 2015 adalah Email yang dikirimkan Saksi Sdr. Yutaka Terada yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing Terlapor I dengan menggunakan alamat email teradayu@yamaha-motor.co.id dan dikirimkan kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur Terlapor I dan Majelis Komisi menilai adanya fakta bahwa email tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi Terlapor I (top level management Terlapor I). Oleh karena itu mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka Majelis Komisi tidak serta merta mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti.

Lalu, Majelis Komisi berpendapat penentuan 110 cc – 125 cc sudah sesuai dengan konsep product definition dalam teori antitrust yang mana suatu produk perlu didefenisikan sesempit/sedetil mungkin dan mempertimbangkan karakteristik produk, jangkauan pemasaran serta perilaku para terlapor yang dipermasalahkan dalam perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa Terlapor I, dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp.25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) dan disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Lalu, menghukum Terlapor II denda sebesar Rp.22.500.000.000 (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…