PT Pertamina Geothermal Berpotensi Mengalami Modus Seperti Geo Dipa - Indikasi Kriminalisasi Semakin Jelas

PT Pertamina Geothermal Berpotensi Mengalami Modus Seperti Geo Dipa

Indikasi Kriminalisasi Semakin Jelas

NERACA

Jakarta - Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat dengan jelas. Karena tidak ada satupun keterangan tiga saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan, hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru Mardijarto, S.H., MBA di Jakarta, Selasa (21/2).

Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira, didampingi oleh Lia Alizia, S.H., Heru Mardijarto, S.H., MBA. dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Samsudin Warsa, mantan Dirut Geo Dipa, memberikan tanggapannya atas kesaksian dari pihak Bumigas.

Heru menegaskan kembali bahwa tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasar, karena tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dan/atau Geo Dipa. 

"Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," kata Heru.

Heru berpendapat, apabila kriminalisasi terhadap BUMN ini dibiarkan, maka seluruh Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

"Hal demikian, akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru. 

Selain itu, menurut Heru, tentu saja akan menghambat program Pemerintah RI untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Seperti diketahui, pada hari Senin (20/2) kemarin, persidangan keenam perkara pidana Samsudin Warsa di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum,  semuanya dari Bumigas, yaitu Agus Setiabudi (mantan Managing Director), Hariono Moeliawan (mantan Presiden Direktur) dan Victor Indrajana (Mantan Komisaris).

Berikut di bawah ini ringkasan dari keterangan yang diberikan oleh masing-masing dari ketiga saksi tersebut :

1. Saksi Agus Setiabudi

Saksi menyatakan bahwa Geo Dipa dan Bumigas menandatangani Perjanjian Pembangunan Dieng-Patuha (“Perjanjian KTR.001”). Di dalam Perjanjian KTR.001, Geo Dipa memiliki kewajiban untuk melengkapi segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan. 

2. Saksi Hariono Moeliawan

Di dalam persidangan, Saksi menyatakan bahwa Terdakwa sebagai mantan Presiden Direktur Geo Dipa telah melakukan penipuan kepada Bumigas karena Geo Dipa tidak memiliki hak konsesi sebagaimana disyaratkan di dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (“UU Panas Bumi”) dan dinyatakan oleh Geo Dipa di dalam Perjanjian KTR.001.

3. Saksi Victor Indrajana

Saksi, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris Bumigas, tidak mengetahui latar belakang permasalahan secara utuh, sebab, di dalam persidangan, Saksi menyatakan bahwa Saksi menjabat selama 1 (satu) tahun sebagai Komisaris Bumigas (2005 s/d 2006). Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…