BPN: Peraturan Teknis Pajak Tanah Dalam Pembahasan

NERACA

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Kami baru menyamakan pemahaman persepsi antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Keuangan. Intinya bagaimana kita mencegah orang berspekulasi tanah yang berlebihan," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (16/2).

Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi terus berjalan dan diskusi masih berjalan dengan baik."Kalau itu sekarang tidak ada perubahan apa-apa, tapi kita akan pikirkan itu ke depan," ujar dia.

Sofyan menegaskan penerapan pajak progresif tanah dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan kepada masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mendapatkan akses atas kepemilikan lahan.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program komprehensif kebijakan ekonomi berkeadilan yang mencakup tiga area pokok yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan serta kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk kebijakan berbasis kesempatan, kunci utamanya adalah sistem perpajakan yang baik terutama melalui pengenaan pajak progresif tanah terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit besar.

Pajak ini dibutuhkan sebagai sumber pembiayaan untuk membantu pihak yang lebih lemah, karena selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi "capital gain tax", serta mengenakan disinsentif melalui "unutilized asset tax" untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan program komprehensif untuk mengatasi ketimpangan yang diluncurkan oleh Presiden, akan bermanfaat guna mencegah terjadinya konflik sosial.

"Kebijakan ini bersifat affirmative action untuk mencegah terjadinya reaksi negatif terhadap pasar, terhadap sistem demokrasi, sekaligus mencegah terjadinya friksi akibat konflik sosial di masyarakat," kata Darmin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1).

Darmin mengungkapkan hal tersebut terkait peluncuran program komprehensif Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang merupakan implementasi nyata dari sila ketiga dan kelima Pancasila oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Ia juga menegaskan kebijakan ini tidak berbasis ras maupun etnis tertentu namun untuk meningkatkan permodalan masyarakat golongan ekonomi lemah agar mendapat kesempatan meningkatkan kapasitas serta memperbaiki kualitas hidup.

Darmin mengatakan kebijakan berbasis lahan meliputi reforma agraria, pertanian, perkebunan, masyarakat miskin kota, nelayan dan budidaya rumput laut. Selain itu, ia menambahkan, kebijakan berbasis kesempatan meliputi sistem pajak berkeadilan, manufaktur dan ICT, ritel dan pasar, pembiayaan dan anggaran pemerintah. 

Sedangkan, kata Darmin, kebijakan berbasis peningkatan kualitas SDM meliputi pendidikan vokasi, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja."Kita harus menyadari bahwa senjata yang paling ampuh dalam menghadapi ketimpangan sosial adalah peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan," ujar dia.

Kebijakan berbasis lahan ini dicetuskan karena saat ini terjadi penguasaan lahan secara berlebihan oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian menyebabkan terjadinya ketimpangan. Program ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada pihak yang paling termarjinalisasi, yaitu petani tanpa lahan, penduduk miskin perkotaan dan perdesaan serta nelayan.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan kepada kepemilikan lahan, bank tanah, izin yang dimiliki maupun kebun yang ditanami agar program ini bisa memberikan penghidupan layak bagi masyarakat yang membutuhkan. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…