Pemkot Palembang Targetkan PAD Reklame Rp16,6 Miliar

Pemkot Palembang Targetkan PAD Reklame Rp16,6 Miliar

NERACA

Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp16,6 miliar pada 2017 dengan mengoptimalkan penertiban di ruas jalan utama.

Asisten I Pemkot Palembang Sulaiman Amin mengatakan, sejumlah reklame baik baliho, billboard, banner hingga papan nama dan neon box yang ada di ruas jalan utama di pusat kota diketahui banyak menyalahi aturan."Mulai dari izin, hingga lokasi terindikasi melanggar Perda dan akan ditertibkan," kata dia di Palembang, Senin (13/2).

Ia mengatakan, reklame yang melanggar Perda ini kemungkinan besar bisa terpajang di ruas jalan utama karena ulah oknum PNS."Kami tidak akan mengungkit yang lama, penertiban ini untuk menindaklanjuti sidak dilakukan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda telah menemukan 16 titik billboard melanggar Perda," ujar dia.

Pemkot juga berharap pengelola reklame (swasta) dapat membantu menciptakan lingkungan Palembang yang lebih tertib, bersih dan tertata dengan baik."Dukungan dari pengelola videotron juga diharapkan oleh Pemkot Palembang, termasuk yang berdiri di tempat tidak diperbolehkan Perda Nomor 7 tahun 2010, seperti di trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki," kaa dia.

Pengelola diharapkan dapat sukarela memindahkan lantaran tingkat kesulitan dan biaya yang dibutuhkan cukup besar apabila ditanggung oleh Pemkot.

Kasi Bangunan Gedung Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Dedianto menjelaskan pemkot segera merampungkan pendataan jumlah reklame yang tidak sesuai izin, melewati masa berlaku, penempatan tidak sesuai izin ini.

Kasubbid Hotel, Air Tanah dan Reklame Dispenda Kota Palembang Bertha Yudha mengatakan terdapat ratusan juta potensi pendapatan jika penertiban reklame dilakukan secara menyeluruh."Jika ini berdampak positif, ke depan pemkot tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan tarif dari reklame yang ada dan telah memiliki izin saat ini," kata dia.

Pemkot menunjuk pada Provinsi Lampung, untuk sebuah papan nama toko, pemerintah mengutip pajak Rp540 ribu. Sementara Palembang, kota yang terbilang lebih maju hanya memungut sekitar Rp250 ribu."Target kami di tahun 2017 bisa tembus Rp16,6 miliar dari reklame. Akan ada wacana menaikkan tarif, namun masih dalam pembahasan berapa idealnya agar tidak membebankan pengelola (swasta)," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…