OJK Dorong Perbankan Terapkan Layanan Digital

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan dalam jaringan ("e-banking") untuk membentuk kantor bank khusus transaksi digital atau "digital branch". Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar mengatakan arahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan perbankan digital menuju "omnichannel".

"Ke depan kita akan masuk ke area 'omnichannel'. Untuk sampai ke tahap itu, harus dimulai dengan kantor digital," kata dia, seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin. Perbankan digital "omnichannel" merupakan pendekatan bisnis multi-jaringan yang berupaya untuk meningkatkan pengalaman nasabah ("customer experience"), seperti misalnya pemanfaatan penuh fungsi telepon pintar.

Layanan perbankan digital semacam itu diperlukan untuk menyesuaikan perubahan kebiasaan nasabah kelompok milenial yang melek teknologi, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, dan menciptakan efisiensi operasional bank. Sebagai regulator, OJK telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan kantor bank khusus transaksi digital melalui surat Nomor S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.

Kantor bank khusus transaksi digital atau "digital branch" adalah sarana bank yang berfungsi secara khusus memproses registrasi nasabah dan pembukaan rekening secara mandiri. Salah satu tujuan pembentukkan unit tersebut adalah untuk mengakomodasi peningkatan aktivitas "e-banking" oleh masyarakat.

Saat ini jumlah nasabah pengguna "e-banking" di Indonesia meningkat 270 persen dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta pada 2016. Sementara frekuensi transaksi pengguna perbankan digital juga meningkat 169 persen dari 150,8 juta transaksi (2012) menjadi 405,4 juta transaksi (2016). "Ini indikasi masyarakat sudah beralih ke transaksi "e-banking". OJK sebagai regulator harus bersiap menghadapai ini semua, begitu juga pihak perbankan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E Siregar.

Berdasarkan pedoman OJK, kantor digital bank dibedakan menjadi tiga macam, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital. Kantor cabang pembantu digital dan kantor kas digital secara fisik terpisah dengan kantor konvensional bank, sedangkan gerai digital menyatu dengan kantor konvensionalnya. Mulya mengatakan persyaratan penyelenggaraan kantor digital bank di antaranya minimum bank BUKU 2 (modal inti paling sedikit Rp1 triliun), menyajikan rencana penyelenggaraan, memenuhi kecukupan alokasi modal inti, dan menunjukkan bukti kesiapan organisasi.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Agus E Siregar menyatakan, layanan keuangan digital sebenarnya sudah dipisahkan oleh OJK terkait penggunanya. Yakni, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) untuk masyarakat yang belum tersentuh layanan bank sama sekali.

Selain itu, layanan kantor cabang digital dan layanan transaksi digital lainnya juga ditujukan bagi kalangan masyarakat yang sudah melek teknologi dan layana perbankan. “Kebijakan OJK ada dua terkait dengan pelayanan inklusi keuangan. Pertama, untuk mendorong masyarakat yang belum berhubungan dengan bank menggunakan Laku Pandai. Kedua, yang disasar dengan kantor digital adalah Generasi Y,” ungkap Agus.

Generasi Y dipandang OJK sebagai lapisan masyarakat yang sangat siap untuk berhubungan dengan perbankan digital. Inilah yang menjadi dasar bagi OJK untuk memilah layanan digital perbankan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…