DLH Kota Sukabumi Geber Penyediaan RTH

DLH Kota Sukabumi Geber Penyediaan RTH

NERACA

Sukabumi - Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Sukabumi masih belum memenuhi target. Hingga akhir tahun 2016, luasan RTH baru mencapai sekitar 7%. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan luasan RTH di setiap wilayah bisa mencapai 30%."Soal RTH itu bukan hanya jadi permasalahan di Kota Sukabumi saja. Beberapa daerah lain pun kondisinya sama. Hingga Desember 2016 luasan RTH baru mencapai 7%," terang Kepala Seksi Perencanaan RTH-Kawasan Perkotaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Soni Hermanto, kemarin.

Target 30% itu, lanjut Soni, sebesar 20% dibebankan ke pemerintah daerah dan 10% menjadi beban privat. Hanya saja untuk mengejar target itu butuh strategi. Apalagi di Kota Sukabumi sendiri lahan yang tersebut cukup terbatas."Belum lagi dari sisi pembiayaan. Rasanya kita tidak mungkin membeli lahan milik masyarakat untuk dijadikan RTH," jelasnya.

Solusi lain agar setahap demi setahap target mengejar luasan RTH bisa terwujud, Soni mulai menyusun strategis memanfaatkan lahan telantar milik pemerintah daerah."Satu di antaranya lahan yang sekarang jadi Taman Cikondang. Dulunya itu kan notabene merupakan lahan idle (telantar) milik pemerintah daerah. Setelah ada bantuan dari pemerintah pusat, kita jadikan lahan idle itu menjadi RTH. Begitu juga Taman Sugema. Asalnya itu merupakan lahan idle milik pemerintah daerah. Tapi kita jadikan sebagai Taman Sugema. Mudah-mudahan upaya-upaya itu bisa membuahkan hasil maksimal untuk memenuhi target RTH," sebutnya.

Sedangkan untuk melecut pemenuhan RTH privat sebesar 10%, Pemkot Sukabumi sudah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH. Perda itu untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada perda itu disyaratkan dalam izin mendirikan bangunan ke setiap pengembang wajib menyediakan RTH minimal 10% sesuai amanat undang-undang.

"Ada sanksi administrasi bagi yang mengabaikan penyediaan RTH. Pada ayat 1 pasal 24 bab 8 disebutkan, bentuk sanksi administrasi itu berupa teguran peringatan, penghentian kegiatan, pembongkaran tempat kegiatan, pencabutan IMB dan/atau mengembalikan RTH sesuai kondisi semua, dan/atau kompensasi. Tapi itu ada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (perijinan) dan Satpol PP sebagai penegak perda," sebutnya. 

Soni juga menjelaskan, setelah perda itu dibentuk pohaknya terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, bahkan akan lebih tegas jika ada pihak yang belum menyedikan RTH setelah perda nomer 2 tahun 2015 dikeluarkan."Kita akan lebih tegas lagi karena kita sudah memiliki perda tersebut," tandasnya.

Soni menyebutkan, penambahan luasan lahan RTH dan mengawal serta menjaga RTH dalam kondisi baik, menjadi bagian dari misi pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Targetnya, penambahan RTH itu seluas 1,5 hektare setiap tahun dan 77% kondisi taman kota, jalur hijau, maupun hutan kota dalam kondisi bagus."Yang baru tercapai itu mengawal serta menjaga RTH dalam kondisi bagus. Selama 2016 kita berhasil mencapai 77%. Kalau target menjaga kondisi taman kota, jalur hijau, maupun hutan kota, bisa kita penuhi. Malahan tahun ini kita targetkan bisa mencapai 81% karena sekarang Hutan Kota Kibitai mulai dikelola Dinas Lingkungan Hidup. Hanya yang sulit itu mengejar target 1,5 hektare per tahun untuk RTH," bebernya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…