NERACA
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda masing-masing Rp15 miliar dari seluruh pihak Terlapor, dalam hal ini Kelompok Usaha Temasek, dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.
Denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755. Dalam Putusan KPPU ini, Temasek diberikan sanksi atas pelanggaran Pasal Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., serta PT. Telekomunikasi Selular.
Menurut Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, meskipun seluruh pihak Terlapor telah membayarkan sanksi denda, namun terkait pelepasan kepemilikan seluruh saham atau pengurangan kepemilikan saham masing-masing 50% oleh Kelompok Usaha Temasek di Indosat dan Telkomsel, hingga saat ini KPPU belum menerima laporan tertulis dari para Terlapor. “Untuk itu, KPPU menghimbau para pihak Terlapor agar melaksanakan putusan tersebut mengingat Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Selasa (22/2). (ardi)
Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…
NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…
NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…
Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…
NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…
NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…